SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) diprediksi akan menambah jumlah pemilih dalam Pilpres. Tapi menyikapi ini, KPU tidak secara khusus melakukan penambahan surat suara. Pemilih tambahan hanya menggunakan suarat suara cadangan.

“Tidak ada penambahan surat suara walaupun ada yang tidak terdaftar. Antisipasinya menggunakan kertas suara cadangan yang jumlahnya masing-masing 2 persen di TPS (tempat pemungutan suara),” kata anggota KPU Andi Nurpatti di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (7/7).

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Andi beralasan, penambahan surat suara tidak memiliki dasar hukum. Selain itu faktor distribusi menjadi kendala.

“Kalau produksi mungkin bisa selesai, distribusinya yang tidak jelas,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Andi, hingga pukul 04.00 WIB, belum ada laporan mengenai daftar pemilih bertambah yang signifikan.

“Kami melakukan penyisiran daftar pemilih per provinsi supaya lebih cepat anstisipasi awal. Mereka didata di setiap TPS, jumlahnya berapa namun tetap saja sekalipun ada pemilih tambahan hanya menggunakan surat cadangan,” tutupnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya