SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Solopos.com) – Komisi Pemihan Umum (KPU) Salatiga menyatakan proses hukum yang dijalani Yuliyanto saat ini tidak akan membatalkan penetapannya sebagai calon Walikota Salatiga terpilih. KPU pun tak ambil pusing dengan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut dia telah diperiksa penyidik Polda Jateng terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga senilai Rp 47, 2 miliar.

Hal tersebut diungkapkan anggota KPU Salatiga, Husodo Wiyatmo, saat ditemui Espos, Selasa (7/6/2011). Ia mengatakan, sesuai peraturan KPU, hal yang membatalkan penetapan Yuliyanto sebagai calon terpilih adalah jika yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan Pilkada, salah satunya money politics.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bahkan jika sampai dijadikan tersangka pun itu tidak membatalkan penetapan sebagai calon terpilih. Kecuali dinyatakan bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Itu pun sudah bukan menjadi kewenangan KPU,” jelas Husodo menanggapi maraknya kabar miring yang menerpa Yuliyanto beserta istrinya, Titik Kinarningsih.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diberitakan, kabar tak sedap kembali menerpa calon Walikota Salatiga terpilih, Yuliyanto. Beserta isterinya, Titik Kinarningsih, pemilik perusahaan jasa konstruksi PT Kuntjup, tersebut kabarnya telah diperiksa penyidik Polda Jateng terkait dugaan korupsi pembangunan JLS Salatiga, proyek yang mereka kerjakan bersama PT Kadi Internasional dalam sebuah usaha bersama.

Menyangkut proses sengketa Pilkada, Husodo mengatakan KPU saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusannya, lanjut dia, KPU siap melaksanakan. Seperti diketahui, pasangan Diah Sunarsasi-Milhous Teddy Sulistio (Dihati) selaku pihak pemohon mengajukan permohonan kepada MK agar Pilkada Salatiga diulang dengan alasan Pilkada yang digelar 8 Mei 2011 lalu diwarnai banyak kecurangan. Mereka menuduh pasangan terpilih, Yuliyanto-Muh Haris, melakukan sejumlah pelanggaran, utamanya money politics.

Pada bagian lain, anggota KPU lainnya, Putnawati, mengaku mendengar kabar dari salah satu pendukung Diah bahwa MK akan mengeluarkan keputusannya pada Kamis besok. Keputusannya pun diklaim sudah diketahui, yakni mengabulkan permohonan pemohon. ”Tapi itu (dikabulkannya permohonan pemohon) tidak benar. Kuasa hukum kami saja belum mendapat kabar kapan sidang putusan akan digelar,” terang Putnawati.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya