SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWI — Sebanyak 3.894 nama dieliminasi dari daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih pada pemilu 17 April mendatang.

“Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, yang tidak memenuhi syarat kami coret. Jumlahnya mencapai 3.894 pemilih,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi Syamsul Wathoni kepada wartawan di Ngawi, Jumat (5/4/2019).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia menuturkan sebanyak 3.894 pemilih yang TMS tersebut tersebar di 209 desa dan 1.584 tempat pemungutan suara (TPS).

Meski ada 3.894 pemilih TMS, ungkap dia, hal itu tidak memengaruhi angka dalam DPTHP-3. Adapun jumlah pemilih dalam DPTHP-3 telah ditetapkan sebanyak 705.092 jiwa dalam rapat pleno yang digelar KPU Ngawi pada 2 April 2019.

KPU Ngawi berharap tidak ada lagi penetapan DPTHP-4 dan seterusnya, sebab waktu pemungutan suara tinggal menghitung hari.

“Kalau datanya pasti terus bergerak, tapi kami harap pleno yang kami gelar tanggal 2 April lalu merupakan pleno yang terakhir soal DPT,” kata dia.

Komisioner Bawaslu Ngawi Budi Sunariyanto mengatakan pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk melakukan penyempurnaan dari DPTHP-2. Rekomendasi itu mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 20/PUU-XVII/2019.

“Istilahnya bukan diperbaiki, tapi disempurnakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Budi.

Budi menyebutkan ada dua hal yang direkomendasikan bawaslu dalam rapat pleno DPTHP-3. Pertama, mengenai adanya daftar pemilih khusus (DPK) yang terkonsentrasi, sehingga surat suaranya di sebuah TPS tertentu tidak dapat terpenuhi.

Misalnya, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300, padahal pada TPS tersebut terdapat 302 pemilih. Sisa dua pemilih itu akan masuk dalam DPK.

Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan untuk DPK yang sudah memenuhi syarat ini dimasukkan dalam DPT.

Rekomendasi lainnya, lanjut Budi, adanya pemilih TMS maupun perbaikan data pemilih. Pihaknya merekomendasikan pemilih yang dinyatakan TMS itu hanya dicoret.

Tidak dihapus dari DPTHP-2 yang sebelumnya sudah diplenokan. Begitu juga yang mengalami perbaikan data, hanya perlu ditandai atau dicoret saja.

Adapun sesuai aturan, pemilih yang dinyatakan TMS, di antaranya karena alasan meninggal dunia, pindah domisili, hingga beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Namun, dipastikan pencoretan itu tidak mengubah jumlah pemilih yang tercatat dalam DPTHP-3.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya