Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan iklan layanan sosialisasi pemilihan presiden (pilpres) yang berisi tata cara dan kesalahan dalam pencontrengan.
“Sedikitnya ada tiga pesan yang akan disampaikan dalam iklan sosialisasi itu,” kata anggota KPU Endang Sulastri dalam jumpa pers di media centre KPU di Jakarta, Jumat.
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Pesan pertama, kata Endang, untuk mengingatkan kembali kepada rakyat bahwa pilpres akan diselenggarakan pada 8 Juli 2009.
Kemudian rakyat diimbau menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS guna memberikan penandaan berupa pencontrengan hanya satu kali dalam setiap gambar pasangan capres/cawapres yang tertera dalam kertas suara.
“Penandaan hanya sekali, jika dua kali (kertas suaranya) tidak sah,” katanya.
Sedangkan pesan terakhir berisi penyadaran bahwa rakyat memiliki kedaulatan dalam menentukan masa depan bangsa melalui pemilihan pemimpin.
“Jadi, iklan sosialisasi itu berisi kapan, bagaimana dan untuk apa rakyat ikut Pemilu,” kata Endang.
Iklan sosialisasi pilpres yang akan dimulai pada 7 Juni hingga 7 Juli 2009 itu akan disiarkan di delapan stasiun televisi nasional, radio dan media cetak yang berisi pesan sama.
Iklan melalui delapan stasiun televisi tersebut disiarkan ke seluruh Indonesia melalui 640 spot.
“Jadi, semuanya (dana iklan sosialisasi itu) bersumber dari APBN yang ada dalam DIPA nomor 999,” katanya.
Endang mengaku pihaknya telah membicarakan hal itu dengan Depdagri yang berencana akan menambah jumlah spotnya melalui anggaran yang didapatkan dari bantuan Jepang.
Ant/tya