SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai menimpakan semua persoalan pemilu kepada KPU.

“Bawaslu bertugas mengawasi setiap tahapan pemilu. Jadi, bukan berarti KPU lapor terus (kepada Bawaslu),” katanya di Gedung KPU di Jakarta, Jumat (7/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hafiz menegaskan, KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang setara dan menjalankan tugas sesuai dengan koridor masing-masing. KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu dan Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu.

“Di undang-undang, Bawaslu bertugas mengawasi semua tahapan, bagaimana mengawasi, itu teknis Bawaslu,” katanya.

Terkait soal daftar pemilih tetap (DPT), Ketua KPU mengatakan, pihaknya dan Bawaslu seharusnya saling bekerja sama sesuai dengan porsi masing-masing dan bukan menyalahkan begitu saja.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, KPU tidak memiliki cetak biru (blue print) terhadap setiap pelaksaan tahapan pemilu.

“KPU nampaknya tidak menyusun blue print terhadap setiap tahapan, termasuk dalam kaitannya adalah tahapan pendaftaran pemilih,” kata Ketua Bawaslu.

Dia mencontohkan, perubahan ketentuan pelaksaan pemilu yang lebih dari satu kali menunjukkan KPU tidak memiliki desain pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan amanat undang-undang.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya