SOLOPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/8/2013), mem,utuskan sengketa Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. DKPP memerintahkan KPU Banten memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, serta memnberhentikan ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang. (JIBI/Solopos/Antara//Andika Wahyu)

DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/8/2013), mem,utuskan sengketa Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. DKPP memerintahkan KPU Banten memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, serta memnberhentikan ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang. (JIBI/Solopos/Antara//Andika Wahyu)

Solopos.com, SERANG — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terkait penghilangan hak konstitusional pasangan Arief R. Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menyusul keputusan itu, pasangan-pasangan calon yang dibatalkan keikutsertaannya oleh KPU Kota Tangerang dengan dalih tidak mendapatkan izin dari atasan yang pada kenyataannya juga kandidat dalam pemilu pun berhak meramaikan pemilu wali kota dan wakil wali kota mendatang. Tugas-tugas KPU Kota Tangerang selanjutnya diambil alih KPU Banten.

Kesiapan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten siap melaksanakan amanat untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang. “Kami besok akan rapat di KPU Kota Tangerang untuk menyikapi putusan DKPP ini,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (6/8/2013).

Ia mengatakan KPU Banten siap melaksanakan apa yang diputuskan DKPP terkait hasil pengaduan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang kepada DKPP. Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin mengadukan KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait tidak diloloskannya mereka sebagai calon Wali Kota Tangerang.

Putusan sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang di kantor DKPP Gedung Bawaslu Jl. MH. Thamrin Jakarta, Selasa (6/8), yang dipimpin Hakim Ketua Jimly Asshidiqi, dengan hakim anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Valina Sinka, mengabulkan seluruh pengaduan para pengadu. Kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sampai adanya penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terhadap teradu.

DKPP juga memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum Banten mengambil alih KPU Kota Tangerang untuk mengembalikan hak atas Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin untuk maju menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Kemudian memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanannya. Dengan adanya putusan DKPP tersebut, maka Pilkada Kota Tangerang diikuti lima pasangan calon, bukan tiga pasangan calon sesuai keputusan KPU Kota Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya