SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun bersiap menghadapi gugatan paslon wali kota dan wakil wali kota Madiun, Harryadin Mahardika dan Arief Rahman, di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Madiun sudah menyiapkan <a title="Selo Gedong Madiun Punya Spot Keren untuk Pehobi Fotografi" href="http://madiun.solopos.com/read/20180721/516/929300/selo-gedong-madiun-punya-spot-keren-untuk-pehobi-fotografi">empat sampai</a> lima pengacara untuk beracara di MK.</p><p dir="ltr">Gugatan paslon Mahardika-Arief dikabulkan MK dan akan segera disidangkan. Keputusan MK yang mengabulkan gugatan Pilkada Kota Madiun ini dikeluarkan pada Senin (23/7/2017), dengan&nbsp;registrasi perkara nomor 56/PHP.KOT-XVI/2018.</p><p dir="ltr">Perlu diketahui, paslon yang mendapat perolehan suara terbanyak nomor dua di Pilkada Kota Madiun 2018 mengajukan gugatan pilkada ke MK. Dalam gugatan itu, Mahardika-Arief meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU setempat.</p><p dir="ltr">Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan dirinya sudah mengetahui gugatan pilkada paslon Mahardika-Arief dari <em>website</em> MK. Sidang perdana terkait sengketa pilkada ini akan dilakukan di MK pada 26 Juli mendatang. Informasinya ada sekitar 10 sampai 12 daerah <a title="http://madiun.solopos.com/read/20180724/516/929800/kapal-kano-dari-limbah-tebu-ini-diklaim-ramah-lingkungan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180724/516/929800/kapal-kano-dari-limbah-tebu-ini-diklaim-ramah-lingkungan">yang beracara</a> di MK.</p><p dir="ltr">"Pada hari ini [24 Juli 2018], KPU Kota Madiun telah melakukan koordinasi ke KPU RI terkait persiapan beracara di MK," kata dia kepada wartawan, Selasa (24/7/2018).</p><p dir="ltr">Sasongko menuturkan pihaknya sudah menyiapkan satu tim kuasa hukum dengan jumlah empat sampai lima pengacara untuk beracara di MK. Tim juga telah menyiapkan beberapa jawaban terkait materi gugatan yang diajukan penggugat.</p><p dir="ltr">"Kami sudah menyusun dengan tim kuasa hukum mengenai jawaban yang akan disampaikan. Secara subtansi sudah disiapkan," jelas dia.</p><p dir="ltr">Materi jawaban yang akan disampaikan yaitu berkaitan dengan gugatan paslon nomor dua itu terhadap hasil rekapiltulasi yang dilakukan KPU. Untuk pembuktiannya, dia meminta masyarakat menunggu hingga proses persidangan.</p><p dir="ltr">Untuk hasil persidangan, bisa saja proses persidangan <a title="Khofifah Usulkan Pembangunan Asrama Haji di Kediri" href="http://madiun.solopos.com/read/20180724/516/929624/khofifah-usulkan-pembangunan-asrama-haji-di-kediri">sampai selesai</a> atau justru ada putusan sela. Hal itu tergantung bukti-bukti yang disampaikan pemohon.</p><p dir="ltr">Mengenai barang bukti yang akan dibawa pemohon atau paslon nomor dua itu, kata Sasongko, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun, dia menuturkan untuk jumlah penduduk kurang dari 250.000 seperti Kota Madiun, selisih perhitungan suara minimal 2%.</p><p dir="ltr">"Kita lihat saja nanti. Kita punya dasar untuk pembuktian rekapitulasi yang dilakukan benar. Formulir DB itu ditandatangani seluruh saksi paslon. Secara subtansi mereka mengakui apa yang dilakukan KPU sesuai," terang dia.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya