SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 untuk Kota Madiun, Jawa Timur, ditetapkan sebanyak 148.289 orang.</span></p><p><span>Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Sukamto mengatakan jumlah DPTHP tersebut berkurang dari DPT yang sebelumnya telah <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180913/516/939494/nenek-magetan-ini-kuat-gendong-45-kg-barang-naik-gunung-lawu-" title="Nenek Magetan Ini Kuat Gendong 45 Kg Barang Naik Gunung Lawu">ditetapkan yakni</a> 148.746 pemilih.</span></p><p><span>"Pengurangan jumlah pemilih tersebut disebabkan karena temuan data ganda, yakni satu nama terdapat di dua tempat," ujar Sukamto di Madiun kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).</span></p><p><span>Dia menambahkan temuan data ganda tersebut diketahui setelah KPU bersama panwaslu dan partai politik melakukan tiga kali pencermatan dan perbaikan terhadap daftar pemilih tetap (DPT).</span></p><p><span>Sesuai hasil, pencermatan yang dilakukan partai politik menemukan ada 2.500 data ganda. Kemudian Panwaslu menemukan ada 1.200 data ganda. Sedangkan pencermatan yang dilakukan KPU Kota Madiun melalui PPK dan PPS menemukan sekitar 200 data ganda.</span></p><p><span>Dari ketiga hasil tersebut akhirnya dilakukan pencermatan bersama dan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180914/516/939658/nenek-nenek-ponorogo-meninggal-dianiaya-saat-hendak-ke-musala" title="Nenek-Nenek Ponorogo Meninggal Dianiaya saat Hendak ke Musala">disimpulkan ada</a> temuan sebanyak 457 data ganda.</span></p><p><span>"Berdasarkan temuan itu kemudian kita lakukan pencoretan. Pencoretan itu dilakukan bersama dengan parpol dan panwaslu yang benar-benar diyakini ganda dan harus dibersihkan dari DPT," kata Sukamto.</span></p><p><span>Ia menambahkan dengan penetapan DPT hasil perbaikan dan dirapatplenokan dengan panwaslu dan parpol tersebut, maka hasilnya sudah final dan tidak dapat berubah.</span></p><p><span>Meski demikian, KPU masih memberikan kesempatan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180914/516/939630/pendakian-gunung-lawu-ditutup-ritual-digelar-di-sanggar-pamelengan" title="Pendakian Gunung Lawu Ditutup, Ritual Digelar di Sanggar Pamelengan">kepada masyarakat</a> untuk melapor jika menemukan ada pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, ataupun alih status menjadi TNI/Polri sampai hari "H" pemungutan suara.</span></p><p><span>Jika, nanti ditemukan perubahan tersebut, lanjut Sukamto, KPU akan melakukan penandaan sehingga formulir C-6 atau undangan untuk memilih juga tidak akan diberikan, baik untuk pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya