Madiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun akan mendirikan lima tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Klas I Madiun dan LP Pemuda Madiun. TPS tambahan ini untuk memfasilitasi warga luar kota yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Kota Madiun, Rochani Hidayat, mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan peserta Pemilu yaitu perwakilan dari paslon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan DPD sebelum akhirnya diputuskan mendirikan lima TPS tambahan. Ada lima TPS yang disepakati untuk para DPTb. Untuk TPS tetap yang didirikan untuk Pemilu 2019 sebanyak 601 TPS.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Lima TPS itu terdiri atas tiga TPS di LP Klas I Madiun dan dua TPS lainnya di LP Pemuda Madiun. Sedangkan untuk DPTb yang ada di lokasi lain seperti di kampus maupun di rumah sakit bisa mencoblos di TPS terdekat.
“Untuk taruna di Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) bisa menggunakan hak suaranya di TPS Nambangan Kidul. Di Jl. Sidodadi dan Jl. Kaswari,” kata dia, Jumat (22/2/2019).
Begitu juga untuk kampus lainnya dan keluarga pasien rumah sakit, kata Rochani, lokasi pencoblosan tersebar di TPS sekitar kampus maupun rumah sakit.
Untuk jumlah pemilih tambahan atau DPTb di Kota Madiun ada sebanyak 1.200 orang. Sebagian besar pemilih tambahan ini ada di LP Madiun.
“Jumlah DPTb ini masih bisa terus bertambah. Bagi WNI yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelas dia.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya