SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019. Jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan yaitu 4.200 orang.

Komisioner KPU Kota Madiun, Rochani Hidayat, mengatakan KPU mulai mengumumkan rekrutmen KPPS hingga tanggal 6 Maret 2019. Untuk pendaftaran KPPS dibuka mulai tanggal 6 sampai 12 Maret 2019.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Jadi kebutuhannya satu TPS yaitu tujuh petugas KPPS. Jumlah TPS di Kota Madiun ada 600. Jadi kebutuhannya sekitar 4.000 orang,” ujar dia, Jumat (1/3/2019).

Rochani menuturkan masyarakat Kota Madiun bisa mendaftarkan diri sebagai KPPS dan pendaftarannya di PPS setiap keluarahan. Untuk persyaratan menjadi KPPS yaitu minimal usia 17 tahun, ijazah minimal SLTA, dan tidak jadi tim kampanye partai politik maupaun anggota parpol.

Meski pendaftaran KPPS baru dibuka 6 Maret 2019, namun warga sudah bisa mendaftarkan diri sebagai KPPS. Bahkan petugas PPS jauh-jauh hari sudah diminta untuk melakukan pemetaan calon anggota KPPS yang berpotensi. Dan hasilnya hampir 90% KPPS telah terisi. Nantinya tinggal persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.

“Ini kebutuhannya banyak. Nanti kalau satu TPS jumlah pelamarnya lebih dari tujuh akan dilakukan seleksi wawancara. Yang terbaik yang dipilih,” jelas dia.

Untuk honor yang akan diberikan, jelas Rochani, satu anggota KPPS akan diberi honor senilai Rp500.000. Sedangkan ketua KPPS akan diberi honor Rp550.000. Honor ini akan diberikan satu kali. Untuk masa kerja KPPS ini mulai tanggal 10 April sampai tanggal 9 Mei 2019. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya