SOLOPOS.COM - Anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Klaten, Samsul Huda. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Klaten mengeluarkan surat keputusan (SK) penundaan pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon wakil bupati (Cawabup) Klaten, Muhammad Fajri.

SK penundaan pemeriksaan kesehatan itu dikeluarkan KPU Klaten lantaran Fajri telah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anggota KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, mengatakan setelah tahapan pendaftaran ditutup, masing-masing pasangan bakal calon bupati (cabup) dan cawabup akan mengikuti pemeriksaan kesehataan.

Hari Ini Dalam Sejarah: 7 September 1228, Perang Salib Keenam Meletus

Sementara itu, Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, Senin-Rabu (7-9/9/2020). Tes kesehatan itu meliputi kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan psikologis.

Meskipun masing-masing calon sebelumnya sudah melakukan tes swab sebagai salah satu syarat pendaftaran, Samsul menjelaskan di rumah sakit juga bakal melakukan swab kepada masing-masing calon.

Disinggung salah satu calon yakni Muhammad Fajri melakukan isolasi mandiri lantaran terkonfirmasi positif Covid-19, Samsul mengatakan KPU Klaten mengeluarkan SK penundaan pemeriksaan kesehatan kepada Fajri.

KPU: 37 Bakal Calon Pilkada 2020 Positif Covid-19

“Untuk calon yang dinyatakan positif [Covid-19], kami buatkan SK penundaan pemeriksaan kesehatan untuk yang bersangkutan. Nanti setelah yang bersangkutan dinyatakan negatif, kami mengeluarkan SK perubahan tahapan,” kata Samsul saat ditemui wartawan di KPU Klaten, Minggu (6/9/2020).

“Kenapa kami mengeluarkan SK itu? Karena kami harus menunggu yang bersangkutan itu dinyatakan negatif [sembuh dari Covid-19]. Kami harus membuat tahapan khusus untuk pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. Tertanggalnya berapa nanti setelah dinyatakan negatif kami komunikasikan dengan rumah sakit,” tambah dia.

SK Sesuai dengan PKPU

Lebih lanjut, Samsul memastikan kondisi tersebut tak mengganggu tahapan Pilkada Klaten.

“Keluarnya SK itu sudah sesuai dengan PKPU,” urai Samsul.

Untuk diketahui, Muhammad Fajri merupakan bakal cawabup untuk Pilkada 2020 yang berpasangan dengan One Krisnata sebagai bakal cabup. Pasangan itu mendaftarkan diri ke KPU Klaten pada Sabtu (5/9/2020).

10 Makanan Ini Diyakini Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak, Apa Saja?

Namun, Muhammad Fajri mengikuti tahapan pendaftaran secara virtual lantaran dinyatakan positif Covid-19. Fajri menyatakan dirinya dalam kondisi sehat sejak kali pertama mengikuti tes swab hingga hari kelima menjalani isolasi mandiri pada Sabtu.

Dia menegaskan selama ini sudah berusaha melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Semoga positif yang menerima saya dan beberapa orang belakangan ini adalah yang terakhir dan kedepan warga Klaten sehat selalu. Tetap jaga jarak, jaga kebersihan, dan jaga kesehatan,” kata Fajri dalam rekaman video yang diterima Solopos.com dari Humas DPD PKS Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya