SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mulai menerima surat suara untuk Pemilu Legislatif 2019. Namun, jumlah surat suara yang diterima hingga Minggu (17/3/2019) masih kurang ratusan ribu lembar khususnya untuk DPR dan DPD.

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan surat suara untuk Pemilu Legislatif 2019 yang sudah diterima yakni surat suara DPR dan DPD. Sementara KPU masih menunggu datangnya surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah serta DPRD Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kartika menjelaskan surat suara DPD yang sudah diterima ada 2.049 dus berisi 2.000 lembar. Selain itu, ada tambahan satu dus berisi 117 lembar surat suara DPD. “Jumlah total ada 1.024.617 lembar,” kata Kartika saat ditemui di KPU Klaten, Minggu.

Masih ada kekurangan 2.032 lembar surat suara DPD yang semestinya diterima KPU Klaten dengan perhitungan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen DPT di setiap TPS.

“Jumlah total surat suara semestinya 1.026.649 lembar itu sudah ditambah 2 persen dari DPT setiap TPS. Jadi masih ada kekurangan 2.032 lembar,” ungkapnya.

Sementara itu, surat suara untuk DPR daerah pemilihan Jateng V, Kartika menjelaskan KPU menerima 1.300 dus dengan setiap dus berisi 500 lembar surat atau totalnya 650.000 lembar. Dari jumlah tersebut, kekurangan surat suara untuk DPR di KPU Klaten yaki 376.649 lembar.

“Kekurangan surat suara kami laporkan ke KPU Provinsi yang akan meneruskan ke KPU pusat,” tutur dia.

Soal sortir serta pelipatan surat suara, Kartika mengatakan bakal melibatkan 500 orang. Proses sortir dan pelipatan dilakukan mulai Selasa (19/3/2019) di kantor KPU Klaten.

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, menjelaskan pengawasan dilakukan mulai dari kedatangan surat suara hingga proses sortir serta pelipatan surat suara. Arif menuturkan petugas sortir dan pelipatan dilarang membawa ponsel dan tas ke dalam ruangan.

“Petugas yang jelas dilarang memotret surat suara. Mereka juga dilarang melakukan sortir dan pelipatan sambil merokok serta minum yang justru bakal merusak surat suara,” jelas Arif.

Ia mengatakan dari evaluasi proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilpres beberapa waktu lalu, petugas relatif mematuhi aturan tersebut. “Dari evaluasi kemarin itu yang ditemukan terkait jumlah surat suara tidak sesuai keterangan yang tertempel pada dus. Bisa saja ini berasal saat pengepakan dari percetakan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya