SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, akan menyosialisasikan Surat Keputusan (SK) Zonasi No. 270/959/2013 terkait pemasangan atribut partai politik (parpol). SK tersebut untuk memperkuat Perturan KPU (PKPU) No. 15/2013.

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan ada dua hal yang mendasar dalam aturan tersebut. Pertama, pemasangan baliho hanya diperbolehkan satu desa satu baliho untuk masing-masing parpol. “Dalam baliho itu, hanya boleh mencantumkan huruf, nomor, lambang, visi misi, dan foto pengurus partai yang bukan calon legislatif,” katanya saat dihubungi solopos.com, Kamis (31/10).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sedangkan untuk spanduk, hanya boleh memasang satu spanduk di satu kecamatan. Untuk pemasangan bendera dan umbul-umbul, boleh dipasang di sepanjang zona atau di sepanjang jalan antarkecamatan.

“Untuk pemasangan stiker, juga diperbolehkan di semua lokasi. Asal, pemasangannya tidak melanggar peraturan daerah terkait pemasangan papan reklame. Seperti di pohon, fasilitas umum, jembatan, dan sekolah,” ujarnya.

Hari ini, pihaknya tengah mengadakan pertemuan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk koordinasi tentang SK Zonasi tersebut. “Terkait penertibannya, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Panwaslu Kabupaten dan Satpol PP. Koordinasi itu kami rencanakan dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya