SOLOPOS.COM - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA)

Solopos.com, KLATENKomisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten memperpanjang waktu pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024 di tujuh desa hingga Kamis (5/1/2023) pukul 16.00 WIB. Perpanjangan waktu pendaftaran itu dilakukan menyusul jumlah pendaftar masih kurang dari kebutuhan.

Perpanjangan waktu pendaftaran itu dilakukan di tujuh desa yakni Desa Birit (Kecamatan Wedi), Desa Cawas (Kecamatan Cawas), Desa Pundungsari (Kecamatan Trucuk), dan Desa Glagahwangi (Kecamatan Polanharjo), Wangen (Kecamatan Polanharjo), Kapungan (Kecamatan Polanharjo), serta Sidoharjo (Kecamatan Polanharjo). Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS di tujuh desa itu sudah dilakukan untuk kali kedua.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM KPU Klaten, Wandyo Supriyatno, menjelaskan pendaftaran sudah ditutup pada 30 Desember 2022. Namun, hingga pendaftaran berakhir masih ada desa/kelurahan tidak ada peserta yang mendaftar atau peserta kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan sesuai ketentuan dari KPU. Alhasil, KPU Klaten melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari atau sampai Senin (2/1/2023).

Setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, masih ada tujuh desa yang jumlah pendaftar masih kurang dari satu kali jumlah PPS yang dibutuhkan. KPU Klaten kemudian memperpanjang lagi waktu pendaftaran selama tiga hari hingga Kamis (5/1/2023).

“Nanti kalau pada tahap pendaftaran kedua ini jumlah pendaftar sudah tiga orang,  segera kami lakukan pengumuman pemenuhan administrasi kemudian dilakukan ujian tertulis bagi PPS di masing-masing kecamatan,” kata Wandyo saat dihubungi Solopos.com, Rabu (4/1/2023).

Sesuai PKPU No. 8 tahun 2022, jumlah anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan sebanyak tiga orang. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Tugas PPS di antaranya membantu KPU kabupaten dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

PPS juga bertugas membentuk KPPS. Selain itu, PPS bertugas mengusulkan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) ke KPU kabupaten/kota.

Selain itu, PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, hingga mengumumkan daftar pemilih tetap. PPS juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Sebelumnya, Wandyo menjelaskan PPS mulai aktif bekerja pada Februari 2023 hingga Januari 2025. Honor ketua PPS sebesar Rp1,5 juta per bulan dan anggota Rp1,2 juta. Nilai itu lebih besar dibandingkan honor PPS yang bertugas untuk Pemilu 2019 dengan honor anggota PPS sekitar Rp500.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya