SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar tak mengambil pusing gugatan calon anggota legislatif (Caleg) PAN di daerah pemilihan (Dapil) IV, Mulyadi, yang menilai lolosnya calon lain, Sadiyo, sebagai perbuatan melawan hukum.

Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum, Kustawa Esye, menyebutkan gugatan tersebut sebagai upaya hukum yang kedaluwarsa. Hal itu karena pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang telah ditentukan periode waktunya. Penetapan dan pengusulan Sadiyo sebagai Caleg dan anggota DPRD Karanganyar sudah tepat dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Gugatan itu bukan sesuatu yang perlu kami pusingkan. Sudah kedaluwarsa. Lagi pula KPU pernah menghadapi gugatan serupa terkait persoalan Sadiyo oleh pihak berbeda, hasilnya pengadilan memenangkan kami,” ungkapnya dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, Minggu (18/4).

Dikemukakan Kustawa, untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan ke KPU Kabupaten Karanganyar, pihaknya tak melakukan persiapan khusus apa pun. KPU setempat hanya menunjuk jaksa pengacara negara (JPN) guna mengikuti proses persidangan perkara tersebut yang dijadwalkan digelar mulai Senin (19/4), di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya