SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemeriahan konser musik (Youtube)

Solopos.com, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah atau KPU Jateng menyatakan tak bisa melarang penyelenggaran konser musik sebagai bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020.

Meski demikian, KPU telah menetapkan sejumlah syarat agar konser tersebut bisa digelar. Salah satunya yakni izin dari perangkat daerah maupun Gugus Tugas Covid-19 setempat. Untuk wilayah Jateng keputusan ada di tangan Gubernur Ganjar Pranowo selaku ketuanya.

Promosi Di BRI Microfinance Outlook 2024, Menkeu Sri Mulyani Apresiasi AgenBRILink

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyanto, kepada Semarangpos.com, Kamis (17/9/2020).

1 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Gilingan Solo Lockdown

Paulus mengatakan KPU memang tidak bisa melarang kegiatan kampanye karena telah diatur dalam UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Termasuk kampanye dalam bentuk konser musik.

“Terkait apa saja yang bisa dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan dalam kegiatan kampanye, KPU tentu tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan UU. Salah satunya kampanye dalam bentuk konser musik. Yang bisa kami lakukan adalah membuat aturan teknis pelaksanaannya,” ujar Paulus.

Aturan teknis itu tercantum pada Pasal 63 ayat 2 PKPU No.10/2016 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Pada Masa Bencana Non-Alam Covid-19.

Pilkada Solo: Bajo Ancam Pidanakan Penyebar Isu “Calon Boneka”

Gugus Tugas Lebih Tahu

Di pasal ini disebutkan salah satu syarat kegiatan kampanye, seperti konser musik, jalan santai, bazar, hingga donor darah bisa digelar asalkan mengantongi izin dari perangkat daerah setempat maupun Gugus Tugas Covid-19 daerah.

“Syarat itulah yang menurut saya sangat penting menjadi screening atas berlangsung atau tidaknya kegiatan itu [kampanye dengan konser musik]. Karena, kedua pihak itu [perangkat daerah dan Gugus Tugas Covid-19 daerah] yang paling tahu kondisi riil di daerah,” imbuh Paulus.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak sependapat dengan KPU terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada 2020.

Sah! Bondan Kembali Pimpin DPD Golkar Wonogiri 2020-2025

Hal itu disampaikan Ganjar seusai menemui kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis. "Ora usah lah [janganlah], konser-konser yo ngopo [konser musik ya buat apa],” kata Ganjar.

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual. “Konser musik boleh, asal virtual," tegasnya.

Musik Bisa Menurunkan Berat Badan? Begini Caranya

Pernyataan ini disampaikan Ganjar menyusul polemik terkait pemberitaan terkait KPU yang memperbolehkan kandidat Pilkada 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 sebagai rangkaian kampanye.

Acuan KPU mengizinkan konser musik itu didasarkan pada Pasal 63 ayat 1 PKPU No.10/2020. Meski demikian, teknis untuk menggelar konser musik tersebut diatur dengan jelas pada Pasal 63 ayat 2 PKPU No.10/2020, di mana harus seizin Gugus Tugas Covid-19 dan juga pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya