SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, JAKARTA &mdash; </strong>Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan keanggotaan Dewan Perwakilan daerah (DPD) Daniel Awigra.</p><p>Setelah melakukan rangkaian sidang selama sepekan, Bawaslu Jateng akhirnya mengabulkan permohonan Awigra dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. &ldquo;Ketua Majelis Pemeriksa Fajar menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara, dan prosedur penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah&rdquo; papar kuasa hukum Awigra, Teguh Purnomo, Senin (28/5/2018).</p><p>Dia melanjutkan, dalam putusan ini, Hakim Pemeriksa juga menyatakan menolak eksepsi dari terlapor. Selain itu, tuturnya, Majelis Pemeriksa juga memerintahkan kepada KPU Jateng untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Awigra.</p><p>Teguh Purnomo menyatakan bersyukur dan menghormati keputusan majelis pemeriksa. "Kami bersyukur dan mengapresiasi keputusan ini, dan klien kami tetap akan bekerja secara profesional agar langkah selanjutnya tak sia-sia&rdquo; ungkapnya.</p><p>Sementara itu, Awigra menyatakan bergembira dan akan lebih berhati hati dalam proses selanjutnya. &ldquo;Kita berhak bergembira atas kemenangan ini. Ini sebagai bukti bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan membuka kembali peluang memajukan agenda politik hijau di Indonesia melalui pencalonan saya kembali terbuka. Saya sudah mendapat banyak peringatan untuk lebih hati-hati pada proses selanjutnya. Demi Indonesia yang bersih, adil, dan lestari&rdquo; ujarnya.</p><p>Sebelumnya, Awigra melaporkan Komisi Pemilihan Umum kepada Bawaslu Jateng karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng. Setelah menerima laporan, Bawaslu Jateng melaksanakan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan menghadirkan saksi pelapor, saksi terlapor, saksi ahli dari pihak pelapor, dan mengumpulkan barang bukti.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya