SOLOPOS.COM - Ilustrasi persiapan logistik pemilihan umum (pemilu). (JIBI/Solopos/Antara)

KPU Jateng siap memverifikasi faktual parpol menjelang pemilu legislatif 2019.

Semarangpos.com, SEMARANG —  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah siap melakukam verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik yang mendaftar agar bisa mengikuti Pemilu 2019. Pesta demokrasi yang lebih lazim disebut pemilu legislatif itu membutuhkan kepastian layak atau tidaknya parpol peserta pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Verifikasi faktual dilakukan pada 15-21 Desember 2017 untuk memastikan struktur kepengurusan parpol, keberadaan kantor parpol, maupun keanggotaan yang verifikasinya dibantu oleh KPU kabupaten/kota,” kata anggota KPU Provinsi Jateng Muslim Asha di Kota Semarang, Jateng, Jumat (29/9/2017).

Ia menjelaskan bahwa KPU mewajibkan semua partai politik untuk mengikuti proses verifikasi sebagai syarat untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. “Pengumuman verifikasi akan dilakukan pada 1-2 Oktober 2017, sedangkan pendaftaran dan pengumpulan berkas persyaratan dilakukan 3-16 Oktober 2017,” ujarnya.

Ia mengungkapkan selain ada 12 parpol lama yang telah menjadi peserta pemilu 2014, saat ini ada lima parpol baru yang muncul si tengah masyarakat. Kelima parpol baru itu adalah Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Idaman, Partai Garuda, dan Partai Perindo.

“Jika ingin mengikuti Pemilu 2019, kelimanya harus mengikuti proses verifikasi, kalau partai lama cukup verifikasi administrasi,” katanya.

Ia menyebutkan, syarat administrasi yang harus dilengkapi parpol antara lain, telah berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, pengurus di 75 persen kabupaten/kota di tiap provinsi, pengurus di 50 persen kecamatan di kabupaten.

Selain itu, parpol memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan dibuktikan melalui salinan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik. Kemudian, memiliki kantor tetap, mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol pada KPU, serta menyerahkan nomor rekening atas nama parpol.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya