SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah memberi waktu bagi masyarakat yang bermaksud memanfaatkan hak pilih di luar wilayah domisili mereka untuk mengurus formulir A5 hingga 17 Maret 2019.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti mengatakan untuk prosedur pengurusannya, warga bisa meminta surat pengantar dari kelurahan asal untuk dibawa ke KPU tujuan. Atau bisa juga langsung ke KPU tujuan dengan menunjukkan KTP elektronik.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Disebutkan Diana, setelah masyarakat mengurus formulir A5, maka KPU asal akan mencoret nama pemilih di TPS asal dan menandai nama tersebut sebagai pemilih yang pindah memilih. “Pemilih yang menggunakan haknya untuk pindah memilih, pemilih tersebut harus terdaftar di DPT tempat dia didata. Atau, dalam keadaan tertentu dia bisa pindah memilih langsung ke KPU tujuan. Dalam keadaan tertentu itu misalnya tugas belajar, sakit di rumah sakit atau menjadi tahanan. Itu beberapa hal yang bisa menyebabkan pemilih pindah memilih,” kata Diana, Kamis (14/3/2019).

Diana menjelaskan pengurusan A5 hingga 17 Maret 2019 dimaksud untuk memastikan kebutuhan logistik pemilu tidak mengalami kekurangan. Dengan begitu KPU bisa menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah.

“Tolong bagi masyarakat yang punya hak pilih dan mau pindah memilih ngurusnya jangan mepet-mepet. Batas waktu pengurusan diperhatikan, agar semuanya tidak kesulitan,” jelas Diana.

Diana mengatakan pemilih yang pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara layaknya pemilih tidak pindah memilih. Jika dalam satu provinsi tapi berbeda kota dan beda daerah pemilihan, maka pemilih hanya mendapat surat suara untuk pilpres dan calon DPD saja.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya