Solopos.com, JAKARTA — Seusai sidang sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Ada 260 dari 340 gugatan yang diajukan partai politik ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan bahwa perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat. “Dalam 1 nomor perkara, bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (2/6/2019).
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Sementara itu satu perkara juga dapat menggugat untuk tiga tingkatan legislatif. “DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Ilham.