SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Seusai sidang sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Ada 260 dari 340 gugatan yang diajukan partai politik ke Mahkamah Konstitusi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan bahwa perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat. “Dalam 1 nomor perkara, bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (2/6/2019).

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Sementara itu satu perkara juga dapat menggugat untuk tiga tingkatan legislatif. “DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Ilham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya