SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

Putusan dari Bawaslu tidak berpengaruh banyak terhadap tahapan dalam Pemilu

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambulkan gugatan partai politik yang dinyatakan gagal dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Namun, putusan itu dinilai tidak terlalu berpengaruh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota KPU Gunungkidul Is Sumarsono menegaskan, hasil putusan dari Bawaslu tidak berpengaruh banyak terhadap tahapan dalam Pemilu. Menurut dia, proses terus berlanjut dan saat sekarang KPU Gunungkidul membuka kesempatan kepada partai politik untuk perbaikan terhadap salinan berkas keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi. “Proses perbaikan kami buka hingga 1 Desember mendatang,” katanya, Jumat (16/11/2017).

Baca juga : Berkas Milik PKPI dan Akan Diteliti, Tunggu Instruksi Lanjutan

Is Sumarsono menjelaskan, dalam penelitian berkas administrasi yang dilakukan ada empat partai yang harus melakukan perbaikan. Keempat partai ini meliputi Partai Kebangkitan Bangsa, Nasional Demokrat, Hanura dan Berkarya.

“Mereka harus melakukan perbaikan karena berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan kurang dari syarat minimal sebanyak 755 anggota. Jadi, untuk bisa dinyatakan lengkap, maka harus memenuhi kuota minimal tersebut,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya