SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyatakan 13 partai politik (parpol) telah memenuhui persyaratan pengumpulan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk dapat mengikuti proses verifikasi faktual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak lima parpol pendaftar belum menunjukkan bukti anggota tetap dan diimbau segera melengkapi persyaratan KTA minimal sebanyak 788 anggota sebelum tahap verifikasi ditutup 19 hari lagi.

Ketua KPU Gunungkidul, Sukamto mengatakan, lima parpol yang belum bisa menunjukkan bukti memiliki anggota minimal 788 orang adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya 10 KTA, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya 51 KTA, Partai Buruh 152 KTA, dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 60 KTA. Adapun Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mendaftar tanpa menunjukkan bukti KTA.

“Kami imbau kepada parpol yang belum memnuhui syarat mutlak menyerahkan KTA untuk segera dipenuhi sebelum 29 September 2012,” kata Sukamto, Selasa (11/9).

Ia menjelaskan setelah tahap penyerahan KTA akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi faktual. Dari setiap KTA yang diserahkan KPU Gunungkidul selanjutnya akan dipilih 10 persen secara secara acak untuk dicek kebenaraannya.

Senin (10/9) kemarin, terdapat dua parpol yang menyusul mendaftarkan verifikasi yakni Partai Hanura pada pukul 10.00 wib dengan dukungan 1.387 KTA dan Partai Golkar pada pukul 15.00 WIB dengan menyerahkan 1.262 KTA.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya