SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah melakukan pembahasan secara tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan menggunakan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 untuk menetapkan calon terpilih yang berhak menduduki kursi hasil penghitungan tahap ketiga.

“Jadi sesuai dengan pasal 25 peraturan KPU 15/2009 ayat (1) huruf b dan c,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat, yang ditemui di sela-sela rapat pleno KPU bersama dengan Bawaslu dan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai dengan peraturan KPU, setelah ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) provinsi, maka ditetapkan partai yang berhasil memenuhi BPP.

Parpol yang lolos BPP dan memiliki sisa suara terbanyak dibandingkan dengan parpol dan daerah pemilihan (dapil) lainnya, berhak mendapatkan kursi.

Selanjutnya, kursi tersebut diberikan pada calon anggota legislatif (caleg) yang mendapatkan suara terbanyak di dapil dimana partai tersebut berhasil mendapatkan kursi.

Sebelumnya, terdapat dua pendapat dalam menentukan caleg terpilih untuk mengisi kursi hasil penghitungan tahap ketiga. Pendapat pertama yakni sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, sementara pendapat kedua adalah penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak di antara seluruh dapil.

Pendapat kedua ini berarti, setelah partai meraih BPP, maka langsung dilanjutkan dengan penetapan caleg terpilih dengan melihat perolehan suara caleg dari partai tersebut, tanpa memperhatikan lagi perolehan suara partai di setiap dapil. Calon yang memperoleh suara terbanyak di antara semua dapil yang berhak menduduki kursi.

Dalam rapat pembahasan yang berlangsung mulai sekitar pukul 10.30 WIB dan diskors selama 1,5 jam mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB, sebagian besar anggota KPU setuju dengan penerapan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, kecuali salah satu anggota.

Salah satu anggota tersebut menginginkan agar sebelum dibuat keputusan, dilakukan klarifikasi pada MK melalui telepon. Hafiz mengatakan klarifikasi tersebut telah dilaksanakan, yakni dengan menghubungi Wakil Ketua MK Mukhtie Fajar.

“Tadi sudah ditelepon. Ya Pak Mukhtie Fajar,” katanya menjawab pertanyaan tentang identitas Hakim MK yang dihubungi.

Sementara itu, proses penghitungan alokasi kursi tahap ketiga sedang berlangsung.

“Sudah masuk di penetapan dapil mana kursi tersebut ditempatkan. Setelah itu kita akan menetapkan calegnya,” katanya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan hasil penghitungan tersebut diumumkan hari ini, Ketua KPU mengatakan sejauh ini pihaknya berencana untuk mengumumkannya Jumat malam ini juga.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya