SOLOPOS.COM - Dua pasangan calon beradegan bermain biola dengan bukan pasangannya saat pengundian nomor urut di halaman samping Kantor KPU Wonogiri, Kamis (24/9/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com,WONOGIRI -- KPU Wonogiri sudah menetapkan waktu dan lokasi debat calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) Pilkada Wonogiri 2020. Peserta yang boleh mengikuti secara langsung dibatasi. Debat tidak dilakukan di Wonogiri, melainkan akan digelar di Hotel Best Western Solo Baru, Sukoharjo, pada Kamis (26/11/2020) mendatang.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan Hotel Best Wester dipilih karena infrastruktur tempat dan jaringan untuk pengambilan gambar di sana cukup baik. Selain itu, secara regulasi debat dilakukan di luar daerah juga diperbolehkan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Toto menegaskan, tamu yang datang di lokasi debat dibatasi. Setiap paslon hanya boleh membawa empat orang tim kampanye. Sehingga, setiap paslon membawa enam orang, termasuk paslon itu sendiri.

Belum Jalani Tes Swab, Ratusan Pedagang Pasar Sidoharjo Wonogiri Tak Boleh Berjualan

Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 59 poin b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease (Covid-19).

Disiarkan Stasiun Televisi Nasional

Dalam poin yang sama, disebutkan hanya dua orang perwakilan dari Bawaslu yang diperbolehkan hadir. Selain itu, untuk anggota KPU kabupaten hanya diperkenankan lima orang yang boleh hadir dalam acara debat.

"Untuk para pendukung paslon bisa menonton melalui saluran televisi. Karena kami siarkan melalui televisi nasional. Selain itu juga disiarkan melalui akun media sosial KPU Wonogiri dan radio," kata dia kepada wartawan, Jumat (13/11).

Ketua DPC PDIP Wonogiri Joko Sutopo Tegaskan Tak Ada Deal Politik Terkait Penunjukan Sriyono Sebagai Ketua DPRD

Toto mengatakan materi debat disesuaikan dengan PKPU. Karena sudah diatur di dalamnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 59 poin f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6/2020.

Materi debat publik tentang visi dan misi paslon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan memperkukuh NKRI dan kebangsaan.

"Selain itu juga berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing," kata Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya