SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

JAKARTA–Pemungutan suara putaran dua Pilgub DKI, KPU DKI membuat surat edaran yang melarang pemilih membawa kamera atau HP berkamera ke dalam bilik suara. Larangan ini sebagai bentuk antisipasi mencegah praktek politik uang di TPS.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Di putaran kedua KPU DKI membuat surat edaran baru yang melarang pemilih membawa kamera atau HP berkamera ke dalam bilik suara. Sebetulnya sama dengan putaran pertama, hanya ditegaskan kembali dan ada beberapa penambahan” ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno, Rabu (19/9/2012).

Menurut Sumarno, larangan tersebut adalah antisipasi atas dugaan praktek politik uang yang mungkin terjadi di TPS, salah satunya modus pasca bayar. Pemilih dipesan untuk memilih calon tertentu, kemudian akan dibayar jika bisa menunjukkan hasil foto atas pilihannya.

“Teknisnya nanti pemilih yang akan masuk ke bilik suara, menitipkan kamera atau HP berkameranya kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kelima yang menjaga bilik. Selesai mencoblos kamera atau HP berkamera dikembalikan,” tuturnya.

Ia menuturkan, memang tidak ada sanksi khusus bagi pemilih yang ketahuan membawa kamera ke bilik suara, tetapi tentu ada banyak petugas yang mengawasi di TPS termasuk saksi-saksi.

“Pendekatannya bukan sanksi, tetapi himbauan untuk meninggalkan HP sebelum masuk bilik suara,” ucap Sumarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya