SOLOPOS.COM - Pilkada DKI (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Pilkada DKI (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Kampanye pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta sudah memasuki hari ketiga. Namun KPU DKI belum juga mengumumkan laporan awal sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon. KPU DKI pun didesak untuk segera mengumumkannya.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pengumuman ini menjadi penting karena telah diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di pasal 83 ayat 6 UU tersebut, disebutkan laporan sumbangan dana disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.

Sedangkan di ayat 7 disebutkan, KPUD harus mengumumkan melalui media massa soal laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 6 kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (26/6/2012) menyebut, kondisi laporan dana kampanye yang masih tertutup tidak sesuai dengan prinsip pemilukada yang berintegritas dan adil.

“Tidak dilaporkannya laporan dana kampanye kandidat menunjukkan lemahnya ketaatan kandidat atas prosedur kewajiban melaporkan dana kampanye ke KPUD. Selain itu KPUD sendiri tidak tegas dan disiplin dalam memaksa pasangan calon serta kurang terbuka dalam menyampaikan hasil pelaporan dana kampanye calon ke publik,” papar Apung Widadi, peneliti ICW, dalam keterangannya.

Selain itu jika tidak segera dilaporkan, maka berpotensi memunculkan praktik-praktik dana kampanye ilegal yang masuk pada pasangan kandidat. Dana ilegal tersebut bisa berupa dana dari negara, BUMN, BUMD, atau dana asing dari luar negeri.

“Kewajiban pelaporan dana kampanye ini agar calon-calon tidak terjerat utang politik terhadap penyumbang saat pilkada atau jika terpilih memimpin Jakarta nanti. Keterbukaan dana kampanye ini merupakan bentuk awal untuk meminimalisir maraknya politik uang dalam pilkada DKI Jakarta,” tutur Apung.

ICW pun meminta agar keenam pasangan calon gubernur DKI segera menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPUD untuk kemudian diumumkan KPUD kepada publik melalui media massa. “Selain itu, kami juga mendesak pasangan calon membuka dan mengumumkan laporan awal dana kampanye kepada masyarakat. Minimal melalui website masing-masing calon,” imbuh Apung.

Menurut dia, permintaan ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Sesuai aturan, selain KPU sebagai badan publik, tim kampanye pasangan calon juga berkewajiban melaporkan laporan awal dana kampanye. Apalagi dana tersebut merupakan sumbangan masyarakat yang harus dipertangggungjawabkan kepada publik. Permintaan informasi tersebut telah dilayangkan ICW kepada 6 pasangan cagub-cawagub dan KPUD pada Selasa 26 Juni ini.

ICW bersama LBH Jakarta juga telah membentuk tim pengawas yang akan melakukan pemantauan korupsi pemilukada. Hal itu untuk mengetahui ada tidaknya praktik politik uang, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara/daerah, serta dana kampanye.

Tim pengawas tersebut berada di lima daerah di DKI Jakarta yaitu di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya