SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik. (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) masih menunggu kebijakan verifikasi partai politik (parpol), yang akan diatur dalam UU Penyelenggaraan Pemilu

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) masih menunggu kebijakan verifikasi partai politik (parpol), yang akan diatur dalam UU Penyelenggaraan Pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyebutkan, menjelang Pileg dan Pilpres yang dilakukan serentak pada 2019 mendatang, soal verifikasi masih menjadi salah satu isu krusial yang memengaruhi proses tahapan persiapan pemilihan umum (pemilu).

“Verifikasi nanti modelnya sampling atau sensus? Ini clear dulu, baru kami meneruskan tahapan pemilu serentak 2019,” ungkapnya, Kamis (30/3/2017).

Hamdan menyebutkan, kendati masih menunggu aturan soal verifikasi parpol, KPU mengklaim tidak menganggur. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, tugas KPU adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Pemilu.

“Terlebih lagi pemilu 2019 diselenggarakan serentak antara Pileg dan Pilpres. Tentu memerlukan sosialisasi dan edukasi yang tidak mudah.

Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, upaya meningkatkan kualitas pemilih pemilu adalah satu hal yang harus dilakukan oleh KPU. Apalagi di masa merebaknya sikap apatis, sinis beberapa pihak terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, proses edukasi yang dilakukan KPU memegang peranan penting.

“Agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan benar mengenai pemilu. Sehingga terselenggara pemilu yang demokratis, menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan dicintai masyarakat,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya