SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—KPU DIY melansir, sebanyak 16 Parpol (partai politik) memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi faktual di tingkat provinsi. Adapun di KPU Kota, baru tiga Parpol dari 16 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga Parpol tersebut meliputi, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketiga partai tersebut, jelas Ketua KPU Kota Jogja Nasrullah, memenuhi empat persyaratan yang ditetapkan untuk bisa lolos. “Yakni, susunan kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan,” kata Nasrullah di Balaikota, Selasa (27/11/2012).

Menurut dia, dari 13 Parpol yang belum memenuhi persyaratan, delapan di antaranya terbentur syarat keanggotaan. Pasalnya, untuk wilayah Kota Jogja, Parpol dinyatakan lolos minimal memiliki 410 anggota. “Dari delapan Parpol yang tidak lolos keanggotaan tersebut, memiliki kursi di DPR RI,” kata Nasrullah.

Bagi seluruh partai politik lain yang masih belum dinyatakan lolos verifikasi faktual diwajibkan melakukan perbaikan mulai hari ini hingga 3 Desember. Parpol yang masih belum memenuhi syarat keanggotaan, diharuskan untuk menyerahkan kartu tanda anggota minimal 410 orang, sedangkan untuk partai politik yang belum menenuhi keterwakilan perempuan bisa menyerahkan surat keterangan dari partai.

“Kami akan kembali melakukan verifikasi faktual kepada 13 partai politik tersebut mulai 4 Desember. Hasil verifikasi faktual di kabupaten/kota ini akan sangat mempengaruhi hasil di KPU Pusat. Jika di DIY tidak lolos di dua kabupaten, maka partai tersebut tidak akan lolos verifikasi di tingkat pusat,” katanya.

Hal itu diamini oleh Ketua KPU DIY Ani Rohyani. Menurutnya, 16 Parpol yang terdaftar di KPU DIY, dinyatakan lolos verifikasi faktual. Meski ditingkat KPU DIY dinyatakan memenuhi persyaratan, katanya, namun lolos tidaknya suatu Parpol ditentukan oleh hasil verifikasi KPU Kota/Kabupaten.

Verifikasi yang dilakukan KPU DIY dilakukan dua tahap. Sesuai kewenangannya, KPU DIY hanya memeriksa tiga hal pokok. Meliputi, kepengurusan suatu Parpol, kedudukan kantor dan memeriksa keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya