SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin sisa surat suara pada Pemilu 2014 tidak akan disalahgunakan oleh oknum atau partai politik untuk mendongkrak perolehan suara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik, dan Humas KPU Provinsi DIY Faried Bambang Siswantoro Minggu (2/2/2014), mengatakan bahwa surat suara mendasarkan daftar pemilih tetap (DPT) per 30 November 2013 atau Januari 2014 tidak masalah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi, jangan khawatir terhadap sisa surat suara yang tidak digunakan. Pasti kembali dan ada berita acaranya,” kata Faried.

Ia mengatakan bahwa kebutuhan surat suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sudah terlihat kebutuhannya karena Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah melakukan penyisiran DPT.

Selain itu, mereka yang datang ke bilik suara semua terkontrol, baik dari jumlah maupun surat suara yang disediakan di TPS. Kalaupun tidak terpakai, akan kembali.

“Penyisiran DPT akan menemukan angka pasti sehingga surat suaranya menjadi terbatas atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan TPS,” katanya.

Lebih lanjut Faried mengatakan bahwa pengaman yang berlapis mulai dari saksi, pemantau, partai, hingga pelaksana pemilu tidak akan melakukan kecurangan secara bersamaan.

“Jadi, pengamanan dan kontrol pengendaliannya berlapis-lapis. Kita saling mengawasi untuk terwujudkan pemilu yang jujur dan demokratis,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya