SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

Kebijakan ini akan berdampak terhadap suasana perpolitikan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul meminta KPU melakukan kajian dengan teliti terkait dengan wacana perubahan daerah pemilihan untuk Pemilu 2019. Pasalnya, kebijakan ini akan berdampak terhadap suasana perpolitikan di masayarakat mulai dari potensi kerawanan hingga antusiasme pemilih dalam menggunakan hak suara yang dimiliki.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

“Secara prinsip panwaslu siap mengawal kebijakan yang dibuat KPU. Untuk perubahan dapil, kami juga telah memberikan saran-saran terkait dengan wacana yang digulirkan,” kata Ketua Panwaslu Gunungkidul Antok kepada Harian Jogja, Rabu (3/1/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, yang perlu diperhatikan dalam penyusunan daerah pemilihan baru adalah dampak politik di masyarkat. Jangan sampai, lanjut Antok, keputusan yang ditetapkan memberikan dampak yang kurang baik, misalnya partisipasi pemilih menurun atau tingkat kerawanan yang semakin meningkat.

“Ini yang harus dihindari. Jadi sebelum pengusulan ke Pusat, KPU Gunungkidul harus membuat kajian yang benar-benar matang,” ungkap mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panggang ini.

Menurut dia, dari tiga opsi yang dimiliki KPU semua memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, jika disuruh memilih maka opsi kedua dirasa lebih proposional dan sesuai dengan prinsip dalam penentuan dapil. “Opsi kedua lebih baik karena dari sisi jumlah kursi per dapil lebih merata ketimbang opsi yang lain. Dari sisi kerawanan juga dapat dikurangi karena persebaran yang lebih merata,” katanya.

Meski memiliki opsi sendiri, Antok mengaku tidak bisa mengarahkan ke KPU karena Panwaslu hanya sebatas memberikan saran. “Penentuan dapil jadi kewenangan KPU, tapi saat diminta saran, kami akan memberikan masukan,” ungkapnya.

Jika mengacu pada usulan dari Panwaslu, dalam Pemilu 2019 terdapat lima dapil. Jumlah ini sama seperti dengan Pemilu 2014, tetapi berbeda untuk komposisi kecamatan dan jumlah kursi di setiap dapilnya. Untuk dapil I terbagi Kecamatan Playen dan Wonosari. Dapil II meliputi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen. Dapil III terdiri dari Kecamatan Semin, Karangmojo, Ponjong. Sedang untuk dapil IV meliputi Kecamatan Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus dan dapil V terdiri dari Kecamatan Tanjungsari, Saptosari, Paliyan, Panggang, Purwosari.

Sebelumnya, Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan, proses penetuan dapil untuk Pemilu 2019 masih dalam kajian. Namun, dari banyak opsi yang dimiliki telah mengerucut menjadi tiga opsi, yakni opsi pertama dapil sama persis dengan Pemilu 2014. Sementara, untuk dua opsi lainnya, jumlah dapil tetap sama, tetapi dengan komposisi kecamatan dan jumlah kursi di setiap dapil mengalami perubahan.

“Ini yang masih dikaji. Rencananya untuk mematangkan konsep, kami di pertengahan Januari akan melakukan uji publik terhadap rencana perubahan dapil,” kata Ikhsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya