SOLOPOS.COM - Jajaran KPU Wonogiri bersama jajaran PN Wonogiri menjalin kerja sama terkait optimalisasi layanan eraterang di Kantor PN Wonogiri, kawasan kota Wonogiri, Kamis (17/2/2022). (Istimewa/Dok. Toto Sihsetyo Adi)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri untuk mempermudah mengurus surat keterangan (suket) bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau pun kepala daerah. Mereka cukup mengakses laman eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

KPU turut berperan dalam program Mahkamah Agung (MA) itu, karena layanan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dan calon kepala daerah. Sebagai informasi, Pemilu Legislatif (Pileg) serentak akan dilaksanakan, 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Layanan elektronik surat keterangan (Eraterang) melayani pengurusa lima surat keterangan (suket), di antaranya surat tidak pernah dipidana, tidak dinyatakan pailit, dan tidak dicabut hak pilih. Selain itu, surat dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik dan surat tidak memiliki tanggungan secara perorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara.

Baca Juga: Website Baru, KPU Wonogiri Sajikan Data Publik Lebih Lengkap

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, Rabu (2/3/2022), menyampaikan kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangi di Kantor PN Wonogiri, Kamis (17/2/2022) lalu. Bentuk kerja samanya ada beberapa, seperti KPU Wonogiri menautkan pranala atau link laman resmi PN Wonogiri, pn-wonogiri.go.id, di laman resmi KPU Wonogiri, kab-wonogiri.kpu.go.id. Begitu pula sebaliknya.

Dengan begitu pengakses laman KPU Wonogiri yang ingin mengurus surat keterangan di PN secara daring bisa langsung pergi ke laman PN. Setelah berada di laman PN pengakses bisa menuju pranala layanan Eraterang.

“Ada layanan daring Mahkamah Agung untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat keterangan, yakni layanan Eraterang. Kami mendorong masyarakat yang ingin mengurus berbagai macam surat keterangan di PN untuk mendaftar caleg dan calon kepala daerah, mengaksesnya,” kata Toto melalui sambungan telepon.

Baca Juga: KPU dan Kopassus Bantu Percepatan Vaksinasi di Wonogiri

Pendaftaran Caleg

KPU turut andil dalam optimalisasi layanan Eraterang lantaran layanan tersebut berkaitan dengan pendaftaran caleg dan calon kepala daerah. Layanan itu dapat memperlancar dan mempercepat pendaftar dalam memenuhi persyaratan caleg dan calon kepala daerah.

Pendaftaran tersebut berkaitan erat dengan penentuan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Ketika DCT dapat diselesaikan lebih cepat niscaya pengadaan logistik juga optimal.

Secara teknis, sambung Toto, ketika proses melalui laman eraterang sudah selesai, pemohon tinggal datang ke kantor PN dengan membawa surat-surat yang sebelumnya sudah diunggah di laman Eraterang. Petugas PN kemudian memverifikasi surat-surat itu. Setelah semua klir surat keterangan diterbitkan.

Toto menyebut proses itu hanya butuh waktu lebih kurang lima menit. Sementara, jika mengurus secara manual prosesnya jauh bisa lebih lama. Sebab, petugas PN perlu mengunggah file surat-surat yang disyaratkan.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Wonogiri, Mat Nawir Mengaku Kaget

“Menjelang tahapan pendaftaran caleg dan calon kepala daerah nanti, kami akan mengosialisasikan layanan eraterang kepada masyarakat. Selain itu, kami bakal memberi pelatihan cara mengurus surat keterangan melalui layanan eraterang bagi LO [liaison officer/petugas penghubung] partai. Selanjutnya mereka bisa membantu para caleg dan calon kepala daerah dalam mengurus surat keterangan,” imbuh Toto.

Terpisah, Ketua PN Wonogiri, Rais Torodji, dalam gelar wicara sosialisasi layanan Eraterang bersama KPU Wonogiri secara virtual, beberapa waktu lalu, mengatakan layanan ini diciptakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat keterangan. Selama ini banyak warga yang mengurus surat keterangan secara manual di kantor-kantor PN.

Banyak juga warga yang mengakses layanan lain, sehingga pemohon menumpuk di kantor PN. Layanan eraterang adalah solusi, terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Pemohon dapat mengurus surat keterangan dari telepon seluler (ponsel).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya