Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pencoblosan surat suara dalam Pilpres dianggap sah. Selain mencoblos, pemberian tanda contreng dan garis datar juga sah.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bentuk penandaan bisa berupa garis datar, contreng tidak sempurna atau coblos selama masih dalam kotak baik di nomor atau gambar diangap sah. Penandaan hanya satu kali, kalau lebih dari satu kali dianggap tidak sah,” kata anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekspedisi Mudik 2024

Alat penandaan yang digunakan adalah spidol kecil dengan tiga alternatif warna yaitu merah, hitam atau biru.

“Untuk surat suara ukurannya tetap 23 X 27,5 cm yang kemungkinan berubah adalah setingannya,” katanya.

Andi memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilpres akan jauh berkurang dibandingkan Pileg yang lalu. Hal ini disebabkan pada Pilpres mendatang 1 TPS maksimal dapat menampung 800 pemilih.

“Namun untuk pastinya masih kita hitung,” katanya.

Andi menyatakan ada beberapa wilayah terpencil yang mungkin akan mengalami hambatan dalam pelaksanaan Pilpres. Daerah-daerah itu antara lain NTT, Maluku Barat dan Nias.

“Daerah itu terdapat kesulitan dan ada kekhawatiran dari  segi waktu,” katanya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi