SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menyatakan tidak perlu ada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Wonosegoro.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 08 Winong lantaran ada salah satu petugas KPPS setempat yang terekam kamera mencoblosi surat suara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, KPU memastikan tidak ada unsur pelanggaran sesuai UU Pemilu. Mengacu UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 372 menyebutkan pemungutan suara di TPS bisa diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kasus di TPS 08 Winong juga tidak memenuhi kriteria kesalahan pengawas TPS. Dalam pasal tersebut hanya disebutkan empat kriteria kesalahan pengawas TPS yang memenuhi syarat dilakukannya pemungutan suara ulang.

Kesalahan pertama adalah pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.

Kedua petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Terakhir pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan.

“Di TPS 08 Winong tidak ada pelanggaran sesuai dengan ketentuan di pasal-pasal tersebut,” ujar Ketua KPU, Ali Fahrudin, saat ditemui di kantornya, Rabu (24/4/2019) pagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Taryono, menyebutkan Bawaslu tetap pada keputusan awal untuk merekomendasikan pelaksanaan PSU kepada KPU. “Kami kirim surat lagi ke KPU dan tetap pada rekomendasi awal dilakukan PSU,” kata Taryono.

Sebelumnya Bawaslu telah memeriksa anggota KPPS di TPS 08 Winong, Komri, Senin (22/4/2019) lalu. Komri adalah anggota KPPS yang terekam kamera mencoblosi surat suara.

Selain Komri, Bawaslu juga memanggil dua orang lainnya yaitu Ketua KPPS Jumadi dan Pengawas TPS (PTPS) Ahmad Gusnaedi. Dalam pemeriksaan tersebut Bawaslu menemukan ketidakkonsistenan keterangan dari ketua dan anggota KPPS.

Saat diperiksa, Ketua KPPS mengatakan yang dibantu sudah berusia tua sehingga harus dituntun oleh petugas. Sementara Komri justru menyebut pemilih masih bisa melakukan aktivitas pencoblosan secara mandiri.

“Selain itu Komri juga mengatakan ada pemilih yang dibantu tanpa menggunakan formulir C3, namun formulir itu dibuatkan belakangan setelah dicobloskan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya