SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Boyolali (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI — KPU Boyolali, Jumat (9/10/2020), mulai mendistribusikan bahan kampanye kepada tim pasangan calon. KPU juga telah berkoordinasi mengenai tata letak alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Boyolali.

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan pada Jumat, pihaknya telah memulai pendistribusian bahan kampanye. Mulai dari baliho, spanduk dan sebagainya. “Itu merupakan APK yang difasilitasi KPU, meskipun untuk desain dari tim pasangan calon,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rekomendasi Anime Era 2000-an Terbaik Sepanjang Masa dan Wajib Ditonton

Pihaknya juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon mengenai lokasi pemasangannya. “Kami juga koordinasi dengan Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan sebagainya,” kata dia.

Mengenai ukuran maupun penempatan APK yang difasilitasi KPU tersebut telah diatur dalam PKPU No. 11/2020 dan di PKPU No. 6/2020, PKPU No. 10/2020 dan terakhir dirubah di PKPU No. 13/2020 tentang pelaksanaan tahapan pilkada dimasa pandemi Covid 19. Aturan tersebut juga mencakup ketentuan bahan kampanye seperti selebaran, poster dan sebagainya.

Pengawasan Bawaslu

Sementara itu, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan mengenai pemasangan APK tersebut. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengatakan dalam pengawasan pemasangan APK dalam masa kampanye Pilkada 2020 ini pihaknya akan mengacu pada peraturan yang ada dari KPU.

Jika ada pelanggaran mengenai hal itu akan dilakukan koordinasi kepada tim pasangan calon agar menertibkan. “Tapi jika tidak ada respons, kami tertibkan bersama Satpol PP,” kata dia.

Drama Napi WN China Kabur dari LP Tangerang, Gali 2 Kantong Tanah Sehari

Dia mengatakan soal pemasangan APK tersebut juga diatur dalam SK Bupati Boyolali No. 200/547 tahun 2020 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang Untuk Kegiatan Kampanye dan/atau Pemasangan APK Serta Ukuran APK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Rubiyanto mengatakan pada SK Bupati tersebut juga sudah dijelaskan rinci mengenai lokasi yang diperbolehkan atau dilarang untuk pemasangan APK.

Untuk lokasi yang dilarang misalnya adalah kompleks pendidikan, rute jalan umum, taman kota, monumen suus tumpah, simpang siaga, pohon di pinggir jalan umum dan sebagaianya. Begitu juga mengenai ukuran APK. Meski begitu dia menilai masih perlunya KPU untuk membuat keputusan yang menentukan hal tersebut.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya