SOLOPOS.COM - (kpu.go.id)

(kpu.go.id)

BOYOLALI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mulai melakukan verifikasi awal terhadap berkas persyaratan 410 nama yang masuk dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) dari 12 partai politik (parpol) yang telah didaftarkan ke lembaga tersebut hingga Senin (22/4/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dari 410 orang yang telah didaftarkan ke KPU tersebut, 144 orang di antaranya perempuan,” ungkap ketua Divisi Pencalonan, Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali, Purwanto, ketika ditemui wartawan di Kantor KPU Boyolali, Rabu (24/4/2013).

Purwanto mengemukakan tahap awal verifikasi tersebut meliputi pertama, verifikasi terhadap syarat pencalonan.

“Untuk setiap daerah pemilihan (dapil) yang ada di Boyolali ini, masing-masing parpol tidak boleh lebih dari 100 persen. Contohnya Dapil I jumlah kursinya 11 kursi, ya untuk yang didaftarkan masing-masing parpol di dapil tersebut ya tidak boleh lebih dari 11 orang, boleh kurang,” terangnya.

Purwanto menyebutkan di DPRD Boyolali tersedia 45 kursi yang tersebar di lima dapil, yaitu 11 kursi di Dapil I, delapan kursi di Dapil II, sepuluh kursi di Dapil III, sepuluh kursi di Dapil IV dan enam kursi di Dapil V.

Verifikasi yang dilakukan terhadap syarat pencalonan tersebut, dikatakannya, antara lain mencocokkan nama dengan kartu tanda penduduk (KTP), termasuk jika yang bersangkutan memiliki gelar sarjana.

“Jadi nama harus sesuai KTP, sedangkan kalau ada gelar ya harus disertakan ijazah yang bersangkutan. Ijazah SLTA wajib ada. Sementara jika yang bersangkutan lulusan S3, ya harus ada ijazah SLTA, S1, S2 hingga S3,” tegasnya.

Hal kedua yang diverifikasi, lanjut dia, adalah pemenuhan kuota caleg perempuan di mana setiap dapil harus terpenuhi 30 persen. “Jadi ketentuannya harus hiperito, misal satu atau dua caleg, salah satunya harus perempuan,” imbuh dia.

Jika verifikasi awal tersebut tidak terpenuhi persyaratannya, Purwanto mengatakan KPU akan menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan mengembalikan berkas kepada parpol agar dapat dilengkapi atau diperbaiki.

Tahapan verifikasi awal tersebut dijadwalkan Senin (22/4/2013)-Minggu (5/5/2013).

“KPU akan menggelar rapat pleno hasil verifikasi awal tersebut sekitar Senin-Selasa (6-7/5/2013). Berkas yang masih dinilai TMS diberikan waktu untuk perbaikan Kamis-Rabu (9-22/4/2013),” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya