SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<div class="col-md-8"><div class="post-content clearfix font17"><p><strong>Madiunpos.com, BOJONEGORO</strong> — Partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD dalam pemilu legislatif 2019 untuk Kabupaten Bojonegoro diminta mencoret atau tidak menyertakan caleg yang pernah <a title="54 Dusun di Bojonegoro Rawan Kekeringan Saat Kemarau" href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911906/54-dusun-di-bojonegoro-rawan-kekeringan-saat-kemarau">bermasalah terkait pidana</a>.</p><p>"KPU meminta parpol tidak menyertakan caleg yang pernah bermasalah terkait pidana dalam pendaftaran caleg DPRD yang mulai dibuka sejak sehari lalu," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro, Kamis (5/7/2018).</p><p>Abdim Munif menyatakan imbauan itu disampaikan karena dalam pendaftaran caleg DPRD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.</p><p>Bagian Ketiga tentang persyaratan bakal calon ayat 7 huruf H disebutkan jika yang boleh <a title="Lowongan Pekerjaan: Proyek Unitisasi Gas JTB Bojonegoro Butuh 6.000 Tenaga Kerja" href="http://madiun.solopos.com/read/20180417/516/910891/lowongan-pekerjaan-proyek-unitisasi-gas-jtb-bojonegoro-butuh-6.000-tenaga-kerja">mencalonkan diri</a> "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".</p><p>"Di dalam PKPU tidak ada sanksi bagi parpol yang mendaftarkan caleg DPRD yang dilarang disertakan dalam ketentuan itu. Tapi di dalam PKPU No. 20 parpol yang diminta tidak menyertakan dalam pendaftaran caleg DPRD," kata dia.</p><p>Abdim Munif mengaku optimistis adanya PKPU itu parpol akan lebih selektif dalam memilih caleg DPRD yang akan didaftarkan dalam pemilu legislatif 2019. KPU, lanjut dia, sudah mulai membuka pendaftaran caleg DPRD sejak sehari lalu dan pendaftaran akan berakhir pada 17 Juli 2018.</p><p>"Tapi dalam sehari itu belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya," ujarnya.</p><p>Mengenai Mantan anggota DPRD yang kalah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), lanjut dia, <a title="Yuk, Berburu Spot Foto Penuh Warna di Dam Jati Magetan " href="http://madiun.solopos.com/read/20180520/516/917344/yuk-berburu-spot-foto-penuh-warna-di-dam-jati-magetan">tetap diperbolehkan</a> ikut mendaftar dalam pemilu legislatif.</p><p>"Tidak ada larangan mantan anggota DPRD seperti Bu Mitro’atin ikut mendaftar dalam pemilu legislatif kalau memang kalah dalam pilkada," ucapnya.</p><p>Sesuai ketentuan, kata dia, parpol bisa mendaftarkan caleg 100 persen atau 50 caleg sama dengan jumlah anggota DPRD di daerah setempat.</p><p>Dalam pemilu legislatif, di daerahnya terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil) untuk dapil I memperebutkan 10 kursi, dapil II sembilan kursi, dapil III 11 kursi, dapil IV sembilan kursi dan dapil V 11 kursi.</p><p>"Parpol dalam mendaftarkan jumlah caleg kalau penuh 100 persen sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan di masing-masing dapil," ucapnya.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p><p>&nbsp;</p></div></div>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya