SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari saat konferensial pers perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu serentak 2024, di Jakarta Kamis. (17/11/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan kuota bagi mahasiswa yang ingin menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.

“Misalkan anggota KPPS 7 orang, nanti tidak semuanya dari mahasiswa, nanti direkrut terbuka, tapi ada hasil kerja sama dengan kampus, ada semacam kuotanya, ada penugasan di KPPS yang akan diisi teman-teman mahasiswa,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Para mahasiswa yang akan direkrut untuk bertugas di wilayah masing-masing sesuai alamat domisili di wilayah kerjanya berdasarkan KTP yang mereka miliki.

Hasyim mengatakan salah satu catatan penting dan selalu menonjol pada hasil evaluasi Pemilu 2019 adalah adanya kemalangan atau musibah yang menimpa petugas badan adhoc.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS 20 November 2022

Oleh karena itu, kata Hasyim dalam merespons evaluasi Pemilu 2019 itu, KPU mengajak teman-teman kampus berpartisipasi menjadi badan adhoc, terutama KPPS di TPS.

“Rekrutmennya nanti, masih nanti. Syaratnya kan usia pemilih, syarat domisili sesuai KTP sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS dapat bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP,” kata dia.

Secara teknis, menurut Hasyim, pihaknya akan meminta informasi dari masing-masing kampus yang nantinya bekerja sama dengan KPU terkait keterlibatan mahasiswa menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.

“Meminta informasi dari masing-masing kampus yang nantinya bekerja sama dengan KPU, berapa jumlahnya, NIK-nya, alamatnya, siapa namanya sehingga clustering penugasan sesuai mahasiswa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Sukoharjo akan Buka Loker PPK dan PPS, Butuh Ratusan Orang

Perekrutan jajaran KPPS yang akan bertugas di TPS baru akan direkrut sebelum penyelenggaraan hari pemungutan suara.

KPU Pusat saat ini baru dalam tahapan perekrutan jajaran penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) dengan tahapan perekrutan 20 November-16 Desember 2022 dan badan adhoc tingkat desa kelurahan (PPS) pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya