Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih di tahap ketiga. Belum ada jadwal pasti kapan KPU melaksanakan putusan MK tersebut.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Belum, karena kita masih fokus ke persiapan Pilpres. Banyak yang harus dikerjakan,” kata anggota KPU Syamsulbahri di Kantor KU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Selan persiapan Pilpres, KPU juga masih harus membahas dan mengkaji implikasi dari putusan MK terhadap perubahan caleg tepilih. Mereka tidak ingin sembrono dan salah dalam memutuskan. “Karena ini kan nasib orang ya,” kata Syamsul.
KPU juga belum memastikan kapan mereka akan membahasnya dalam pleno. Beberapa anggota, imbuhnya, mengusulkan agar pembahasan dilakukan setelah Pilpres supaya tidak menghambat persiapan Pilpres.
dtc/fid