SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—KPU Kota Jogja sampai hati ini belum menerima audit Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masing masing bakal pasangan calon Pilkada Kota Jogja. Padahal KPU Kota Jogja telah menetapkan jadwal penetapan pasangan calon Walikota Jogja pada Selasa (9/8) mendatang.

Anggota KPU Kota Jogja Sunaji dihubungi Jumat (5/8) menjelaskan, hasil audit LHKPN merupakan syarat dalam sebuah pendaftaran Pilkada. Dalam proses Pilkada Kota Jogja, KPU menurutnya baru menerima bukti penyerahan harta kekayaan dari masing masing bakal calon ke KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dua, dari mekanisme yang disediakan yakni mengirim LHKPN melalui KPU dan atau mengirimkan langsung ke KPK, masing masing calon menyerahkan secara probadi ke KPK. Sunaji menyebut ada yang mengirimkan lewat pos dan menyerahkan secara langsung kepada KPK. “Enam LHKPN langsung dikirimkan ke KPK tidak melalui KPU. Kita hanya mendapatkan bukti pengiriman yang diserahkan bakal calon kepala daerah pada saat mendaftar,” kata Sunaji.

Sunaji mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah KPU dapat mengumumkan jumlah harta kekayaan pasangan calon sebelum penetapan bakal calon (9/8) pekan depan. Sementara menurut UU diatur setiap calon kepala daerah peserta Pilkada harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hasil evaluasi LHKPN tersebut kemudian wajib diumumkan kepada masyarakat untuk diketahui.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya