SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan 50 calon terpilih anggota DPRD setempat hasil Pemilihan Umum Serentak 17 April 2019. Keputusan itu dibuat setelah Mahkamah Konstitusi menuntaskan seluruh sengketa Pemilu 2019.

“Malam ini, kami telah menetapkan perolehan jumlah kursi partai politik dan 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banyumas,” kata Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Pada Pemilu Tahun 2019 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (11/8/2019) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2019 memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait dengan hitungan perolehan suara di Daerah Pemilihan 5 Banyumas. Dengan demikian, kata dia, tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2019 telah selesai dan setelah berita acara beserta surat keputusan penetapan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyumas akan langsung diserahkan kepada Bupati Banyumas.

Selanjutnya, Bupati Banyumas akan membuatkan surat untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah agar dibuatkan surat keputusan terkait dengan pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2019-2024. “Malam ini juga akan kami serahkan kepada Bapak Bupati melalui Pak Wakil Bupati Banyumas yang hadir dalam acara ini. Akan saya serahkan malam ini juga, tidak menunggu besok, agar Setwan [Sekretariat DPRD] dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Banyumas bisa koordinasi langsung dengan Bupati untuk tanda tangan, sehingga surat bisa meluncur ke Gubernur Jawa Tengah besok,” tuturnya.

Menurut dia, hal itu bukan berarti mengejar waktu karena pihaknya punya selang waktu tiga hari setelah penetapan untuk menyerahkan surat usulan pelantikan kepada Bupati Banyumas meskipun masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 20 Agustus. Terkait dengan komposisi 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Agung mengatakan sebanyak 25 orang di antaranya wajah baru, sedangkan 25 orang sisanya merupakan wajah lama.

“Sementara untuk calon terpilih yang berasal dari kaum perempuan sebanyak sembilan orang. Kami belum mendata siapa yang tertua dan siapa yang termuda,” ujarnya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Senin (12/8/2019).

Anggota KPU Banyumas lainnya, Hanan Wiyoko mengatakan dalam rapat pleno tersebut juga telah ditetapkan perolehan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Banyumas, yakni PDIP sebanyak 17 kursi, PKB delapan kursi, Partai Gerindra tujuh kursi, Partai Golkar enam kursi, PKS empat kursi, PAN tiga kursi, Partai NasDem dua kursi, PPP dua kursi, dan Partai Demokrat satu kursi. Ia mengatakan perolehan tersebut jika dibandingkan dengan Pemilu 2014, diketahui bahwa PDIP, Partai Gerindra, PKB, dan Partai NasDem masing-masing bertambah satu kursi, PAN dan PPP berkurang satu kursi, serta Partai Demokrat berkurang dua kursi, sedangkan PKS tetap.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya