SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, PURWOKERTO &mdash; </strong>Pasangan Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono memenangi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas (Pilbup) sebagai rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018.</p><p>Demikian disapaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas Unggul Warsiadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (6/7/2018). "Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar pada hari Kamis [5/7/2018] hingga tengah malam tadi, pasangan nomor urut 2 Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono berhasil memperoleh 515.329 suara atau 55,79%," katanya.</p><p>Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Mardjoko-Ifan Haryanto, kata dia, memperoleh 408.297 suara atau 44,21% suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut diketahui jumlah suara sah mencapai 923.626 suara, sedangkan suara tidak sah 53.886 suara.</p><p>Menurut dia, jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan sebanyak 1.314.312 orang. "Dari jumlah tersebut diketahui bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilbup Banyumas 2018 mencapai 74,73% atau meningkat sekitar 5% dari Pilbup Banyumas 2013 yang sebesar 69%," katanya.</p><p>Lebih lanjut, Unggul mengakui proses rekapitulasi perolehan suara yang digelar Kamis hingga Jumat dini hari berlangsung kondusif karena hasil yang diperoleh tidak beda jauh dengan angka yang beredar di luar berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain. Kendati demikian, dia mempersilakan masing-masing pasangan calon untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi jika merasa keberatan atas hasil perolehan suara tersebut.</p><p>"Batas waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi maksimal tiga hari sejak penetapan perolehan suara, berarti paling lambat hari Senin (9/7). Kalau melihat situasi politik di Banyumas, kemungkinan tidak ada yang mengajukan gugatan," katanya.</p><p>Ia mengatakan jika hingga sampai hari Senin (9/7/2018) tidak ada yang mengajukan gugatan, pihaknya tinggal menunggu salinan registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi yang akan disampaikan pada tanggal 23 Juli 2013. Jika Pilbup Banyumas termasuk kategori tidak ada gugatan, kata dia, pihaknya dalam waktu tiga hari setelah menerima salinan tersebut akan melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p><p>&nbsp;</p>

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya