SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

KPU Bantul telah terima 12 pendaftar partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan

 
Harianjogja.com, BANTUL–KPU Bantul telah terima 12 pendaftar partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan secara lengkap hingga Senin (17/10/2017) pukul 09.00. Sedangkan empat partai yang kemarin mendaftar juga namun belum melengkapi persyaratan diberi waktu tambahan hingga Selasa (17/10/2017).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Komisioner Ketua Divisi Hukum KPU  Syachruddin mengungkapkan partai yang telah memenuhi syarat tahap pertama yaitu Perindo, Nasdem, PDIP, PSI, Gerindra, Golkar, PKS, Partai Garuda, PPP, Demokrat, Hanura dan PKB.

Sedangkan partai yang harus melengkapi persyaratan dan diberi waktu 1×24 jam yaitu PBB, PAN, Partai Berkarya, PKPI.

Pertambahan waktu sehari tersebut merupakan kebijakan dari KPU Pusat. “KPU Bantul menjalankan amanah dari pusat kami patuh dan taat untuk menjalankan,” katanya.

Senada dengan KPU, Panwaslu menurut ketua Panwaslu Bantul Bantul Supardi mengatakan kalau pihaknya tetap menunggu parpol yang belum sesuai aturan yang baru.

Tahap setelah penutupan pendaftaran Parpol itu sendiri setelah ditutup yaitu dilakukan penelitian adminstrasi (17/10/2017)-(15/11/2017), selanjutnya (16&17/11/2017) akan disampaikan hasil kerja. Parpol selanjutnya akan diberi waktu perbaikan (18/11/2017) – (1/12/2017). Selanjutnya penelitian adminstrasi hasil perbaikan (2 -11/12/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya