SOLOPOS.COM - Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL- Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Syahrudin berkukuh, urusan penertiban reklame yang melanggar adalah kewenangan DPPKAD bukan lembaganya.

“Soalnya reklame itu ada Perda dan Perbupnya, sesuai Perda yang menertibkan DPPKAD,” tegas Syahrudin, Jumat (24/1/2014).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Bahkan ia mengklaim, dalam rapat yang digelar KPU dan DPPKAD sudah bersepakat bahwa urusan pembongkaran iklan politik yang menggunakan reklame dilakukan oleh DPPKAD.

“Jadi kami enggak perlu lagi melayangkan surat rekomendasi untuk pembongkaran,” ujarnya.

Karena itu pula dalam setiap aksi pembongkaran atau penertiban atribut kampanye bermasalah yang sudah tiga kali digelar, petugas KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menurut dia, tetap tak akan menyentuhnya meski melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya