SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL-Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Bantul, siap menerima masukan masyarakat bagi calon anggota legislatif yang tertera di daftar calon sementara Pemilu 2014.

“Tanggapan dan masukan masyarakat untuk calon anggota legislatif [caleg] kami terima mulai 14 Juni hingga 27 Juni mendatang, atau setelah diumumkannya daftar caleg sementara (DCS) pada 13 Juni,” kata anggota KPU Bantul Nurrudin Latif, Kamis (30/5).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi 466 berkas bakal caleg yang telah diajukan semua parpol hingga akhir tahapan penutupan perbaikan persyaratan, dan bagi yang lolos akan dimasukkan ke DCS.

Ia mengatakan setiap masukan dan tanggapan masyarakat akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan bakal caleg apakah layak untuk maju terus, atau tidak, karena setiap masukan akan diklarifikasikan ke pihak yang bersangkutan.

Menurut dia, masukan dari masyarakat yang sifatnya dapat menggugurkan status caleg, di antaranya jika yang bersangkutan dilaporkan dan dibenarkan telah terlibat kasus hukum yang terancam hukuman penjara minimal lima tahun, yang sebelumnya tidak diketahui KPU Bantul.

“Begitu pula jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka otomatis namanya akan dicoret dari DCS, untuk kemudian kepada partai politik (parpol) yang mengusungnya masih diberi kesempatan untuk mengganti dengan bakal caleg baru,” katanya.

Namun, kata dia, jika ada caleg yang mengundurkan diri secara sepihak, maka status hukumnya tegas tidak ada penggantian oleh parpol, dan oleh KPU tidak akan dimasukkan dalam daftar caleg tetap (DCT) yang dipublikasikan pada awal Agustus mendatang.

Ia mengatakan, diharapkan laporan dan masukan masyarakat untuk caleg tidak hanya bersifat surat kaleng, namun harus disertai data-data riil dari lapangan, termasuk bukti jika memang ada indikasi, baik yang bersifat positif maupun negatif.

“Kami tidak ingin ada pelaporan yang justru menyerang tanpa ada bukti yang jelas, karena bisa mengarah pada kebohongan, dan bisa merugikan diri sendiri. Semua pelaporan akan kami klarifikasi ke partai maupun ke calon,” katanya.

Menurut dia, mengenai hal-hal yang tidak bisa diketahui, misalnya yang bersangkutan dilaporkan tidak pernah bersekolah atau menempuh studi di sekolah, namun memiliki ijazah pendidikan, atau ijazah fiktif, maka perlu ada penelusuran.

“Sesuai persyaratan harus berijazah SMA sederajat, maka jika ada dugaan pemalsuan ijazah, akan ditindaklanjuti ke parpol, termasuk ke instansi yang berwenang untuk melakukan penelusuan apa benar dugaan itu, sebagaimana yang dilakukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya