SOLOPOS.COM - Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama Ketua Bappilu Sandiaga Uno seusai pelantikan pengurus WPP masa bakti 2023-2027 di Graha Unesa, Minggu (30/7/2023) sore. (ANTARA/Ananto Pradana)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah klaim Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait peralihan puluhan ribu suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat.

Dilansir Bisnis.com, penasihat hukum KPU, Mohamad Ulin Nuha, menyampaikan hal tersebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Menurut termohon, permohonan pemohon bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di enam dapil, yaitu dapil Jawa Barat II, Jawa Barat III, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan dapil Jawa Barat XI,” katanya saat menyampaikan jawaban termohon, Rabu (8/5/2024).

Menurut KPU, PPP tidak memerinci ke partai mana, pada tingkat rekapitulasi apa, serta bagaimana suaranya bermigrasi ke partai Garuda.

Selain itu, PPP disebut tak memberikan detail tempat pemungutan suara (TPS) yang terjadi perselisihan penghitungan suara di masing-masing dapil.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut saksi PPP juga menandatangani hasil rekapitulasi yang disahkan di sejumlah dapil yang didalilkan.

“Oleh karena itu, sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan a quo,” tegas Ulin.

Sebelumnya, PPP mengeklaim bahwa puluhan ribu suaranya pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat berpindah ke Partai Garuda.

Penasihat hukum PPP, Dharma Rozali Azhar Dia mengatakan bahwa telah terjadi selisih perhitungan 6.901 suara di dapil Jabar II, sebanyak 8.150 di dapil Jabar V, sebanyak 8.500 di dapil Jabar VII, sebanyak 5.000 di dapil Jabar IX, serta 8.311 suara di dapil Jabar XI.

Total selisih suara yang didalilkan ialah 36.862 suara.

“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No. 360/2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” katanya saat membacakan pokok permohonan, Selasa (30/4/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPU Bantah Klaim PPP soal Puluhan Ribu Suara di Jabar Pindah ke Partai Garuda”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya