SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Di hadapan sidang sengketa Pemilu Presiden 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui telah memberikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda kepada dua pasangan calon, Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar langsung menanyakan ke KPU apakah data yang diberikan KPU ke dua pasangan calon benar berbeda dengan DPT milik KPU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Apa data yang diberikan ke dua pasangan calon berbeda,” tanya Mukthie, saat sidang MK, Jakarta, Jumat (7/8).

Sidang MK ini digelar dengan agenda proses pembuktian. Saat dua pemohon Mega-Prabowo dan JK-Wiranto serta pihak termohon KPU membeberkan bukti-bukti, Majelis Hakim MK bingung karena pihak pemohon dan pihak termohon menggunakan basis data DPT yang berbeda.

Saat mendengar pertanyaan Mukthie, anggota KPU Endang Sulastri membenarkannya. Menurutnya, data tersebut berbeda karena saat kedua pasangan meminta DPT, pihaknya masih melakukan beberapa pembenahan di tingkat bawah, yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Iya, itu karena SK (Surat Keputusan) nya berbeda. Kami baru mengeluarkan SK pada 6 Juli 2009 malam. Waktu diberi itu data lama, di beberapa wilayah ada yang masih berupa DPS (Daftar Pemilih Sementara),” jawab Endang.

¨Namun, jawaban Endang tersebut tidak membuat Mukhtie puas. Mukhtie terus mencecar Endang dengan pertanyaan, “Kenapa diberikan kalau berbeda? Semacam untuk menghibur saja?” tanya Mukhtie.

Endang lantas mengelak dan tersenyum tipis. “Bukan seperti itu. Karena waktu itu belum lengkap dan belum sempurna. Dan pasangan nomor 1 dan nomor 3 meminta salinan DPT,” sanggahnya.

Kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya