SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri  (Espos)–Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) WOnogiri meminta direktur CV Samodera Pasir (DS) untuk mengintensifkan sosialisasi, sehingga ketentraman dan kenyamanan masyarakat tidak terusik. Dua instansi itu juga menilai perizinan yang diminta oleh pengelola sudah sesuai prosedur.

Apalagi lokasi penambangan tidak menjadi satu kesatuan dengan penambang manual. Dua instansi juga meminta CV DS untuk mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat. Isi pernyataan itu, di antaranya melibatkan tenaga kerja lokal, membantu pemasaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juga, pihak pengelola pertambangan mau mengisi dana kas Desa Nguneng dan kas RT 1/RW 2 dan RT 3/RW 2 Dusun Gondang serta RT 1/RW 1, Dusun Nguneng serta bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan jalan di Dusun Gondang dan Nguneng, Desa Nguneng, Puhpelem.

Pernyataan itu disampaikan Kepala KPPT Wonogiri, Antonius Sriyanto dan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas PESDM Wonogiri, Patreem Joko Priyono saat meninjau lokasi penambangan, Selasa (1/6). “Kami minta sosialisasi kepada warga diintensifkan lagi. Menurut kami, munculnya persoalan dari warga disebabkan oleh belum terjalinnya komunikasi yang baik. Jika sosialisasi sudah dilakukan, maka masyarakat akan mengetahui apa langkah dan keinginan dari penambang,” ujar A Sriyanto.

Ekspedisi Mudik 2024

Ditambahkan oleh Patrem JP, salah satu point rekomendasi dari Dinas PESDM adalah pemilik tambang harus menjaga ketentraman dan kenyamanan warga. “Poin itu harus dipenuhi, sehingga tidak muncul persoalan di tingkat bawah. Apalagi izin penambangan tidak harus dilampiri persetujuan dari warga sekitar, karena lokasi penambangan bisa lintas desa ataupun kecamatan,” jelas Patrem.

Lebih lanjut Patrem mengatakan setiap enam bulan sekali dinas akan melakukan pemantauan baik terhadap upaya pengelolaan lingkungan (UKL) ataupun upaya pemantauan lingkungan (UPL). “Selama enam bulan itu akan dipantau sejauhmana kerusakan lokasi penambangan, jika sudah waktunya dilakukan reklamasi maka saat itu juga dilakukan reklamasi sehingga lingkungan tidak rusak. Jadi izin penambang itu hanya izin usaha pertambangan (IUP), tidak harus ada persetujuan dari desa atau kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur CV SP, Dadi mengatakan lokasi penambangan berjarak sekitar 1 Km dari lokasi penambang manual. Selain itu, jelasnya, lahan lokasi penambangan saat ini proses kepemilikan karena pemilik telah rela untuk dibeli. “Jarak paling dekat dengan lokasi penambang manual 1 Km, jadi tidak menyatu,” ujarnya.

Dadi mengatakan berbagai kompensasi telah diberikan, yakni kompensasi Rp 1.000/rit truk ke kas RT 1/RW II, RT 3/RW II Dusun Gondang, Desa Nguneng. “Juga lahan warga yang kami jadikan jalan menuju lokasi penambangan, kami beri Rp 2.000/rit, sehari bisa 30 rit dan kami dalam sebulan bekerja sekitar 25 hari. Belum lagi, kami membentuk kelompok-kelompok beranggotakan empat orang untuk menampung batu di lokasi penambangan.”

Batu-batu itu, ujarnya, jika dijual hasilnya dibagi rata 50:50 dan tenaga kerjanya adalah tenaga kerja (Naker) lokal. “Harga per rit batu senilai Rp 150.000, jika dibagi sama rata maka setiap rit satu kelompok akan mendapatkan Rp 75.000 dan setiap hari bisa 2 rit batu, sehingga setiap kelompok akan mendapatkan hasil Rp 150.000 dibagi empat orang atau sekitar Rp 37.500/orang/hari.”

Diberitakan, enam warga yang mengaku perwakilan 300-an warga Desa Nguneng, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri mendatangi Gedung DPRD dan Bupati Wonogiri, Senin (31/5). Mereka mengadukan keberadaan alat berat guna melakukan penambangan batu teras di wilayahnya. Warga juga resah dengan keberadaan alat berat itu, karena dinilai merugikan penambang rakyat.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kenapa surat izin penambangan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri turun, sementara warga dan desa tidak mengizinkan. Mamo dan Kadi, perwakilan warga menceritakan kalau di Kantor Bupati Wonogiri, warga mengaku ditemui oleh Wakil Bupati Wonogiri, dr Y Sumarmo.

“Tadi ditemui Pak Wakil Bupati dan Pak Wakil Bupati mengatakan kalau besok (hari ini) akan dihentikan pengoperasian alat berat,” ujar Mamo.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya