SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemberlakukan suku bunga rendah sebesar 7,25 persen, untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumaha (FLPP), disinyalir tidak menjamin tingginya penyerapan program kredit pemilikan rumah (KPR) murah, oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda di Jakarta Sabtu (25/3) malam mengatakan,  dalam skema terbaru muncul aturan terkait dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang membatasi bahwa program itu berlaku hanya untuk rumah minimal tipe 36.

Menurut Ali, dengan dibatasinya peruntukkan hanya untuk rumah minimal tipe 36 tersebut, akan membuat akses MBR untuk menggunakan FLPP semakin terbatas. Ali menambahkan, jika  kebijakan tersebut tidak diperbaiki akan besar dampak negatifnya untuk penyediaan rumah murah bagi rakyat.[vivanews/hen]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya