SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah milenial (freepik)

Solopos.com, SOLO—Real Estate Indonesia (REI) Soloraya siap memberikan bonus tambahankepada konsumen seiring dengan kebijakan down payment (DP) 0% kredit pemilikan rumah (KPR) yang dikeluarkan pemerintah per 1 Maret 2021. Berbagai tawaran menarik yang diberikan REI ini mulai dari gratis biaya notaris hingga appraisal.

Cara memiliki properti ini makin gampang setelah pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp2 miliar.

Promosi Upaya Agree Kembangkan Pertanian melalui Digitalisasi

Ada pula diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Baca Juga: Aturan Longgar, Trafik Pengunjung Mal Di Solo Melonjak

Ketua REI Soloraya, Maharani, mengatakan para pengembang menyambut baik kebijakan DP KPR 0%. Menurutnya, banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19. Pihaknya berharap aturan tersebut bisa kembali menggeliatkan sektor properti.

“Kami REI membuat kesepakatan untuk menambahi bonus bagi masyarakat yang membeli properti, jadi tidak hanya mereka dapat DP 0%. Misalnya, biaya administrasi kami developer tanggung bareng-bareng, atau mungkin appraisal hingga biaya. Ini tinggal pengembangnya memberi kemudahan apa saja. Selain itu, PPN kan juga didiskon hingga Agustus 2021,” ujar dia, kepada Solopos.com, Kamis (4/3/2021).

Nunggu Kebijakan

Namun demikian, Maharani masih menunggu kebijakan perbankan berperan penting dalam pembiayaan properti, sementara penyaluran rumahnya ada di tangan REI. Dalam hal ini, bank yang berada di Soloraya hanya bersifat kantor cabang sehingga keputusan ada di kantor pusat.

Baca Juga: Pahami Penggunaan Gawai Demi Kesehatan Mata

Menurutnya, sebenarnya sejumlah perbankan sudah memberlakukan kebijakan DP KPR 0%. Akan tetapi, dengan catatan payroll debitur harus berada pada bank tersebut. Pihaknya berharap perbankan segera turut memberi kelonggaran sehingga makin mendongkrak bisnis properti ini.

“Kami diskusi dengan BI, OJK, bank Himbara, berembug bagaimana kebijakan ini diberlakukan. Tapi, perbankan tidak bisa langsung memutuskan, mereka menunggu kantor pusat. Dengan adanya kebijakan supaya ekonomi segera pulih, tapi butuh perbankan untuk menjalankan, REI yang menyalurkan ke masyarakat,” papar dia.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eko Yunianto, mengatakan pihaknya tengah menggodok penerbitan POJK terkait DP 0% untuk properti. Dalam hal ini, OJK bakal mengatur mengenai aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Baca Juga: PPnBM Mobil Gratis, Ini Hitungannya Menurut Dealer

“Kami sudah berdiskusi dengan REI dan perbankan. Intinya dari OJK akan menerbitkan POJK soal DP 0% KPR dengan ada bobot risikonya. Dari sisi OJK kami mengatur bobot risikonya. Semakin DP nya kecil, bobot risikonya besar. Akan tetapi, begitu uang muka 30%-50% bobot risikonya kecil 20%, uang muka di atas 50% maka bobotnya turun menjadi 20%,” kata dia.

Eko menyebut terkait perbankan sampai saat ini masih menunggu aturan main dari kantor pusat. Sebagaimana OJK dengan POJK dan Bank Indonesia melalui PBI. Hal ini mengingat perbankan di Soloraya hanya berupa kantor cabang, sementara pusatnya sebagian besar di Jakarta.

“Biasanya perbankan pada industrinya ada SK direksi internal, seperti apa mekanismenya. Perbankan di Soloraya ini kan cabangnya saja, semua ada di pusat,” imbuh dia.

Baca Juga: Banyak Pejabat Abai Gunakan Produk Lokal, Padahal Sudah Ada Aturannya

Mempermudah Masyarakat

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan Bank Indonesia melakukan pelonggaran ketentuan uang muka kredit properti guna mempermudah masyarakat memanfaatkan kredit untuk membeli properti dengan uang muka yang lebih ringan.

Menurutnya, rasio loan to value (LTV)/financing to value (FTV) hingga 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL)/non performing financing (NPF) tertentu, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga: Mengulas Tunjangan Pensiunan PNS, Beneran Capai Rp1 Miliar?

Di sisi lain, rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi. Ketentuan LTV/FTV 100% untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan. Akan tetapi, DP Rp0 ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5%. Sementara bank dengan kredit macet di atas 5%, keringanan DP hanya 90%-95%.

“Rasio LTV diserahkan pada kebijakan masing-masing bank. Bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam tahapan pencairan kredit atau pembiayaan untuk properti inden,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya