SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tadjuddin Noer Said, mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha yang enggan untuk melaporkan merger (penggabungan) perusahaan karena menganggap langkah tersebut suatu pelanggaran.

“Selama ini, para pelaku usaha terkesan enggan untuk berkonsultasi dan melaporkan merger, karena menganggap hal tersebut suatu pelanggaran dan harus disembunyikan,” kata Tadjuddin dalam sambutannya di Seminar Nasional Konsultasi dan Pemberitahuan Merger, di Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Tadjuddin, melakukan merger bukan merupakan suatu pelanggaran, namun yang dilarang dari merger adalah penyalahgunaan atau dampak negatif dari diambilnya langkah tersebut.

“Yang harus digarisbawahi adalah, apabila merger tersebut terdapat pelanggaran atau praktik monopoli,” ujarnya.

Keengganan untuk melaporkan merger tersebut banyak dikarenakan para pelaku usaha salah mengerti tentang posisi merger dalam hukum persaingan.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini KPPU baru menerima tujuh konsultasi dari para pelaku usaha, sementara untuk pemberitahuan merger hanya sebanyak 78 pemberitahuan.

“Dari 78 pemberitahuan tersebut KPPU juga telah mengeluarkan 40 Pendapat Komisi yang menyatakan tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Ia menambahkan, sebanyak empat pendapat komisi yang menyatakan tidak melakukan penilaian ulang, dan 29 pemberitahuan masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penilaian oleh KPPU.

Pengaturan merger merupakan pengaturan dan pengawasan atas aksi korporasi berupa penggabungan atau merger, peleburan atau konsolidasi, dan pengambilalihan atau akusisi saham perusahaan yang berdasarkan pada pasal 28 dan 28 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU memiliki tugas untuk mengawasi praktik pelaksanaan dari UU tersebut dan pengawasan telah mulai berjalan pada 2010 setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010.

KPPU juga telah mengeluarkan tiga Peraturan Komisi antara lain Peraturan KPPU Nomor 11 tahun 2010 tentang Konsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya